Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Bawa Mawar Hitam, Keluarga Hadiri Sidang Vonis TNI Tembak Mati 3 Polisi Lampung, Harap Keadilan
Dengan membawa mawar hitam, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang vonis TNI tembak mati 3 polisi Lampung.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Dengan membawa mawar hitam, keluarga korban didampingi kuasa hukumnya menghadiri sidang pembacaan vonis di kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi Polsek Negara Batin Lampung, Senin (11/8/2025).
Bertempat di gedung Pengadilan Militer I-04 Palembang, keluarga tampak masing-masing memegang mawar hitam di tangannya.
Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengatakan, mawar ini sengaja mereka bawa sebagai simbol suramnya keadilan di atas muka bumi ini.
"Ini kan merupakan filosofis, harus ada keadilan di muka bumi ini, apalagi sama sama aparat penegak hukum," ungkapnya.
Sementara itu, menanggapi vonis yang telah dijatuhkan terhadap Peltu Yun Hery Lubis yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari TNI AD, Putri mengatakan, pihaknya saat masih menunggu langkah selanjutnya dari Oditur Militer.
"Ketika kita dengarkan tadi, selesai sidang lanjutan, Oditur militer bilang pikir-pikir, kita tunggu saja," ucap putri.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung Digelar Hari ini, Dijaga Ketat Pom TNI AD
Lanjut Putri, keluarga sebenarnya kurang puas terhadap vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis.
Namun melihat Peltu Lubis hanya dikenakan pasal perjudian, membuat keluarga mau tidak mau harus puas dengan putusan itu.
Di sisi lain, keluarga juga merasa puas dengan putusan hakim yang memerintahkan Peltu Lubis dipecat dari TNI AD.
"Saya dan keluarga korban senang mendengarnya, terdakwa dipecat dari kesatuan, " tegasnya.
Saat berita ini diturunkan, keluarga korban masih menunggu sidang vonis terhadap Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan yang menewaskan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung.
Pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Kopda Bazarsah dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara Peltu Lubis hanya didakwa Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
Vonis Hakim
Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis atas kasus perjudian, Senin (11/8/2025).
Selain vonis penjara, Peltu Yun Hery Lubis juga mendapat sanksi pemecatan dari intansi kesatuan TNI AD.
Diketahui kasus ini terkait penembakan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung yang dilakukan Kopda Bazarsah saat gelanggang judi sabung ayamnya digerebek.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Mayor CHK (K) Endah Wulandari, Senin (11/8/2025).
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan yindak pidana turut serta tanpa mendapat izin membuka permainan judi. Menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan serta dipecat dari satuan TNI," ujar Ketua Majelis Hakim.
Majelis hakim sependapat dengan Oditur militer yang menyusun dakwaan pasal 303 KUHP terhadap terdakwa dan sudah memenuhi semua unsur.
Dalam pertimbangan majelis hakim militer, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa merusak citra TNI AD khususnya Kodim 0427/Way Kanan, terdakwa sebagai Dansubramil tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Lalu hal yang memberatkan berikutnya adalah terdakwa yang pangkatnya lebih tinggi tidak melarang Kopda Bazarsah melakukan perbuatannya, malah justru ikut bersama-sama mengelola.
Serta akibat adanya kegiatan judi sabung ayam dan dadu kuncang yang diselenggarakan 17 Maret 2025, berakibat gugurnya tiga orang polisi yang menggerebek.
Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa kooperatif selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya, terdakwa mengabdi di TNI AD selama 27 tahun serta terdakwa telah mendapat sejumlah penghargaan berupa tanda kehormatan.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim terdakwa melalui penasihat hukumnya memilih pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari.
Setelah mendengar putusan dari ketua hakim hakim Mayor CHK (K) Endah Wulandari dalam sidang lanjutan penembakan tiga anggota polisi di way Kanan kembali digelar di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025), sekitar pukul 09.15.
Diputuskan oleh majelis hakim terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, dihukum 3,6 tahun penjara, dipecat dari kesatuan dan dikenakan membayar denda Rp 10.000 ribu.
Peltu Yun Hery Lubis menerima putusan majelis Hakim. Dengan wajah tegang ia pun menerimanya.
Sedangkan kuasa hukum Terdakwa Kapten Chk Fadly Yahri Sitorus terkait putusan ini mengatakan pikir-pikir.
Sama hal yang ucapkan oditur militer usai sidang digelar mengatakan pikir pikir
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.