Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Jelang Vonis Kopda Bazarsah, Keluarga Polisi Way Kanan yang Tewas Ditembak Bakal Gelar Doa Bersama

Doa tersebut digelar di masing-masing kediaman korban almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
KELUARGA KORBAN -- Keluarga tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung didampingi penasihat hukumnya Putri Maya Rumanti saat menghadiri sidang tuntutan Kopda Bazarsah di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada 21 Juli 2025 lalu, menjelang vonis keluarga akan mengadakan doa bersama dan ziarah makam. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Menjelang sidang putusan Kopda Bazarsah pada tanggal 11 Agustus 2025 mendatang, keluarga tiga anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, Lampung akan menggelar doa bersama.

Diketahui, ketiga polisi yang ditembak mati ialah AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib. dalam penggerebekan sabung ayam di Lampung beberapa waktu yang lalu.

Sebelumnya, Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati oleh oditur militer I-05 Palembang dan dijerat pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, kepemilikan senjata api ilegal, dan perjudian.

Doa tersebut digelar di masing-masing kediaman korban almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu Ghalib.

Penasihat hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti mengatakan, selain doa bersama pihak keluarga juga akan berziarah ke masing-masing makam.

"Tadinya mau adakan mengadakan bakar lilin tapi waktunya tidak memungkinkan. Jadi keluarga mengadakan doa bersama saja, ada yang malam ini ada yang besok. Di kediaman masing-masing, " ujar Putri kepada Tribunsumsel.com, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Ahli Hukum Pidana Unsri Ungkap Peluang Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Kasus Penembakan Polisi

Baca juga: Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Kopda Bazarsah Dihukum Ringan, Sebut Tak Terbukti Secara Sah

Keluarga tetap berharap pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, agar terdakwa tetap dihukum maksimal sama dengan tuntutan oditur.

"Keluarga berdoa semoga putusan sesuai yang diharapkan. Majelis juga tau kok apa yang dilakukan terdakwa bukan tidak disengaja, meskipun di pembelaan terdakwa seolah-olah tidak sengaja," katanya.

Ia meyakini majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban yang ditinggalkan anggota keluarganya secara tragis.

"Semoga majelis bisa memberikan keadilan almarhum, serta membuktikan bahwa tidak berpihak pada anggotanya saja. Kita yakin ada keadilan untuk korban," katanya.

Putri menambahkan, pada sidang putusan nanti anggota keluarga korban bakal datang lebih banyak dari sidang-sidang sebelumnya.

"Datang semua keluarga besar termasuk anaknya almarhum pak Lusiyanto yang di Jakarta rencananya mau datang. Perkiraan sekitar 40-50 orang yang datang," tutupnya.
 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved