Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Ahli Hukum Pidana Unsri Ungkap Peluang Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Kasus Penembakan Polisi

Pada sidang tuntutan, terdakwa pelaku utama Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati, sedang Peltu Yun Heru Lubis enam tahun penjara. 

Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
SIDANG - Kopda Bazarsah Saat Menjalani Sidang Beberapa Waktu yang Lalu. Ahli Hukum Pidana Unsri Ungkap Peluang Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Kasus Penembakan Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Ruben Achmad SH MH mengungkapkan peluang vonis hukuman mati dari Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang akan menggelar sidang putusan kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kabupaten Waykanan, Lampung, Senin (11/8/2025). 

Pada sidang tuntutan, terdakwa pelaku utama Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati, sedang Peltu Yun Heru Lubis enam tahun penjara. 

Diketahui, ketiga polisi yang ditembak mati ialah Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Ardiyanto, dan Bripda Ghalib Surya dalam penggerebekan sabung ayam di Lampung beberapa waktu yang lalu.

Menyikapi hal tersebut, Ruben mengatakan secara teoritis penjatuhan sanksi pidana ada beberapa syarat. 

"Mulai dari, pelaku telah terbukti dalam proses peradilan unsur tindak pidana yang di dakwakan, dalam kasus ini unsur tindak pidana yg didakwakan adalah pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana, yang sanksi pidananya hukuman mati, " ujar Ruben, Kamis (7/8/2025). 

Kemudian dikatannya, unsur pertanggungjawaban pidana juga terbukti dalam persidangan pengadilan, yakni si pelaku bersalah, karena melakukan perbuatan itu "dengan sengaja" dan tidak ada alasan pemaaf.

Lalu, tujuan pemidanaan, dalam arti penjatuhan sanksi pidana mati ini, diharapkan mampu menjadi alat (sarana) pencegah agar tidak terulang kembali.

"Setelah ketiga hal tersebut di atas terpenuhi, maka hakim sebelum menjatuhkan palunya atau menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku," terangnya. 

Baca juga: Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Kopda Bazarsah Dihukum Ringan, Sebut Tak Terbukti Secara Sah

Baca juga: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara

Hakim pastinya diungkapkan Ruben,wajib mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari kasus tersebut, dimana dari fakta persidangan hakim berpendapat ada beberapa hal yang beratkan terdakwa, tak satupun ada hal yang meringankan.

"Atas dasar tersebut maka Hakim menjatuhkan pidana maksimal yaitu, pidana mati. Pasal 340 KUHP, menurut pendapat saya pidana mati ini telah memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, " katanya. 

Langkah hukum lanjutan bagi terpidana setelah putusan adalah melakukan upaya hukum banding, ketingkat pengadilan lebih tinggi.

"Hukuman mati, adalah sanksi pidana pokok, yang diatur dalam pasal 10 KUHP, yang pelaksanaannya menurut ketentuan dengan cara di tembak oleh regu tembak, (pasukan brimob) yang dihadiri oleh jaksa penuntut umum, dan rohaniawan, tempat pelaksanaan tidak di muka umum, " ujarnya. 

Dijelaskan Ruben, eksekusi hukuman mati, baru dilaksanakan bila putusannya sudah Inkracht, atau punya kekuatan hukum yang tetap. 

"Artinya tidak ada upaya hukum lagi yamg bisa diajukan oleh terpidana, " paparnya. 

Sedangkan untuk hukuman seumur hidup, merupakan sanksi pidana yang dijalankan oleh terpidana di Lembaga Pemasyarakatan, sampai akhir hidupnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved