Berita Pagar Alam

Bocah 14 Tahun di Pagar Alam Nekat Bobol Rumah Tetangganya, Curi HP dan Uang, Kini Ditangkap Polisi

Polsek Pagar Alam Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan seorang anak di bawah umur. 

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI PENCURIAN - Bocah 14 Tahun di Pagar Alam Nekat Bobol Rumah Tetangganya, Curi HP dan Uang, Kini Ditangkap Polisi 

LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Polsek Pagar Alam Utara mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang melibatkan seorang anak di bawah umur. 

Pelaku berinisial TDN (14), warga Desa Lubuk Mabar Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.

Ia diamankan setelah mencuri satu unit handphone dan sejumlah uang tunai dari rumah warga di Jalan Pratu Suhir, Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Senin malam (4/8/2025).

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kapolsek Pagar Alam Utara, Iptu Akhirudin SH membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang anak laki-laki yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

"Pelaku masih di bawah umur, namun tindakan yang dilakukan sangat terencana. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat jendela lantai dua dan mengambil barang-barang berharga saat penghuni rumah tertidur," ujar Iptu Akhirudin, Rabu (6/8/2025).

Korban pencurian, Indra (47), seorang pedagang, melaporkan kejadian setelah diberitahu anaknya bahwa handphone dan uang di rumah hilang. 

"Kejadian terjadi saat korban sedang berdagang di Pasar Terminal Nendagung, sementara anaknya, Bima Tri Sakti, menemukan HP POCO X6 dan uang tunai Rp200 ribu hilang dari kamar mereka," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk melalui pintu bawah rumah yang tidak terkunci, mencoba mencuri mesin air namun gagal, kemudian masuk ke gudang penampungan ikan dan memanjat jendela kamar depan lantai dua. 

"Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah uang tunai dari beberapa kamar dan satu unit HP POCO X6 5G beserta charger yang sedang dicas di samping anak korban yang tertidur," jelasnya.

Baca juga: Remaja di Pagar Alam Ditangkap Hendak Edarkan Ganja di Terminal Nendagung, Resahkan Warga

Baca juga: Remaja di Pagar Alam Diamuk Massa, Ketahuan Curi Buah Kopi di Kebun Warga, Kaki dan Tangan Diikat

Tim Reskrim Polsek Pagaralam Utara langsung bergerak setelah menerima laporan, melalui pelacakan IMEI dan teknologi IT bot CP, posisi HP korban berhasil diketahui.

 Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku diamankan beserta barang bukti berupa HP, charger, kotak HP, dan uang tunai Rp31 ribu.

"Pelaku telah kami amankan dan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Mengingat usia pelaku masih di bawah umur, tentu penanganannya akan mempertimbangkan aspek perlindungan anak," jelas Iptu Akhirudin.

Barang bukti yang disita berupa, 1 unit HP POCO X6 warna hitam, 1 buah charger, 1 kotak HP POCO X6 dan uang tunai Rp31.000.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved