Berita Pagar Alam
Remaja di Pagar Alam Diamuk Massa, Ketahuan Curi Buah Kopi di Kebun Warga, Kaki dan Tangan Diikat
Polres Pagar Alam mengamankan RDP (16) remaja asal Lahat karena tertangkap tangan mencuri buah kopi milik warga di Pagar Alam.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Polres Pagar Alam mengamankan RDP (16) remaja asal Lahat karena tertangkap tangan mencuri buah kopi milik warga di Pagar Alam.
Pelaku sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan Polsek Dempo Utara.
Aksi pencurian buah kopi terjadi di wilayah Talang Sakuat, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Kamis (17/7/2025) malam.
Seorang remaja berusia 16 tahun asal Kabupaten Lahat tertangkap tangan oleh pemilik kebun saat hendak membawa kabur karung berisi sekitar 70 kg buah kopi milik Ancah Sandriansa (43).
Pelaku sempat diamankan dan diikat warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Kepolisian.
"Tim gabungan Opsnal bersama Polsek Dempo Utara yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Adrian Aminul Khoir, SH telah bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan warga.Mendapati terduga Pelaku babak belur dan langsung kami bawa ke RSUD Besemah untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH.
Baca juga: Petani di Empat Lawang Ngeluh, Harga Kopi Anjlok Hingga Rp 45 Perkilo
Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Pengedar Narkoba Ditangkap Bawa 5,28 Gram Sabu
Kronologi kejadian bermula saat korban memergoki seorang pria mencurigakan dengan sepeda motor Honda Beat putih tengah berada di pondok kebun kopinya.
Tanpa banyak basa-basi, pelaku mengambil senter dan memasukkan buah kopi ke dalam karung yang telah disiapkannya.
Saat hendak membawa hasil curian ke motornya, korban langsung menghadangnya.
"Pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh korban, dibantu dua warga lainnya. Mereka kemudian mengikat tangan dan kaki pelaku sambil menunggu polisi datang ke lokasi," ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung buah kopi seberat 70 kg dan 1 unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor rangka MH1JFZ128HK130030 dan nomor mesin JFZ1E2133091.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti. Kasus ini akan segera kami gelar untuk penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Irawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya dapat mencapai 7 tahun penjara. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Merasa Namanya Dicemarkan, Plt Sekretaris BKD Pagar Alam Laporkan 2 Akun Medsos ke Polisi |
![]() |
---|
Paman di Pagar Alam Berbuat Asusila ke Keponakan, Sempat Kabur Hingga Ditangkap di Bengkulu Selatan |
![]() |
---|
Selama Juli-Agustus 2025, 11 Kasus Narkoba Diungkap Oleh Polres Pagar Alam |
![]() |
---|
Polres Pagar Alam Bekuk Pengedar Narkoba, Tes Urin Positif, Sabu dan Ganja Diamankan |
![]() |
---|
Mahasiswa di Pagar Alam Ditangkap Polisi Karena Jadi Bandar Sabu, Sempat Mencoba Kabur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.