Berita Pagar Alam

Remaja di Pagar Alam Diamuk Massa, Ketahuan Curi Buah Kopi di Kebun Warga, Kaki dan Tangan Diikat

Polres Pagar Alam mengamankan RDP (16) remaja asal Lahat karena tertangkap tangan mencuri buah kopi milik warga di Pagar Alam. 

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Pagar Alam
CURI KOPI - Polsek Dempo Utara mengamankan seorang remaja berinisial RDP (16), warga Lahat. Remaja tersebut diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa buah kopi milik seorang warga. 

LAPORAN Wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Polres Pagar Alam mengamankan RDP (16) remaja asal Lahat karena tertangkap tangan mencuri buah kopi milik warga di Pagar Alam

Pelaku sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan Polsek Dempo Utara.

Aksi pencurian buah kopi terjadi di wilayah Talang Sakuat, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Kamis (17/7/2025) malam.

Seorang remaja berusia 16 tahun asal Kabupaten Lahat tertangkap tangan oleh pemilik kebun saat hendak membawa kabur karung berisi sekitar 70 kg buah kopi milik Ancah Sandriansa (43).

Pelaku sempat diamankan dan diikat warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Kepolisian.

"Tim gabungan Opsnal bersama Polsek Dempo Utara yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Adrian Aminul Khoir, SH telah bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan warga.Mendapati terduga Pelaku  babak belur dan langsung kami bawa ke RSUD Besemah untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH.

Baca juga: Petani di Empat Lawang Ngeluh, Harga Kopi Anjlok Hingga Rp 45 Perkilo

Baca juga: Asyik Nongkrong di Warung Kopi, Pengedar Narkoba Ditangkap Bawa 5,28 Gram Sabu

Kronologi kejadian bermula saat korban memergoki seorang pria mencurigakan dengan sepeda motor Honda Beat putih tengah berada di pondok kebun kopinya.

Tanpa banyak basa-basi, pelaku mengambil senter dan memasukkan buah kopi ke dalam karung yang telah disiapkannya.

Saat hendak membawa hasil curian ke motornya, korban langsung menghadangnya.

"Pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh korban, dibantu dua warga lainnya. Mereka kemudian mengikat tangan dan kaki pelaku sambil menunggu polisi datang ke lokasi," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung buah kopi seberat 70 kg dan 1 unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor rangka MH1JFZ128HK130030 dan nomor mesin JFZ1E2133091.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti. Kasus ini akan segera kami gelar untuk penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Irawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya dapat mencapai 7 tahun penjara. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar 
 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved