Berita Palembang

Demi Upah Rp 500 Ribu, Pria di Palembang Kini Harus Dihukum 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa subsider 4 bulan.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SIDANG -- Terdakwa Faridi, kurir narkoba 99,86 gram yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumsel divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (5/8/2025). Jika tak sanggup bayar denda diganti penjara 4 bulan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis 8 tahun penjara terhadap Faridi, seorang kurir narkoba yang memiliki barang bukti sabu 99,86 gram.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa subsider 4 bulan.

Majelis Hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Telah terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram," ujar Sangkot saat membacakan amar putusan, Selasa (5/8/2025).

Selain dihukum 8 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan pidana membayar denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.

Majelis hakim turut menetapkan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yakni sabu-sabu yang dibawa terdakwa serta sepeda motor Beat dikembalikan kepada pemiliknya.

Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU, yang meminta terdakwa dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, terdakwa dan kuasa hukumnya serta JPU memilih terima.

Baca juga: Suami-Istri Jadi Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi, Berawal Dari Laporan Masyarakat

Baca juga: Residivis Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Polres Musi Rawas, Hendak Edarkan 2 Paket Sabu

Untuk diketahui dalam dakwaan, terdakwa Faridi diperintahkan oleh A (DPO) untuk mengantarkan sabu ke sebuah SPBU di Kertapati dan menemui pembelinya. Ketika sampai di lokasi yang dimaksud terdakwa disergap anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Saat digeledah petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang dibungkus plastik dan aluminium foil.

Kepada petugas ia mengaku dijanjikan upah Rp 500 ribu jika berhasil memberikan barang tersebut kepada pembelinya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved