Berita Prabumulih

Suami-Istri Jadi Pengedar Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi, Berawal Dari Laporan Masyarakat

Suami istri yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih.

Penulis: Edison | Editor: Slamet Teguh
Polres Prabumulih
SABU - Pasangan suami istri diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu di kota Prabumulih, Selasa (5/8/2025). 

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Suami istri yang diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu diringkus tim Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih.

Mereka ialah Dhedy Noviyanus (48) warga Jalan Aru RT 03 Kelurahan Gunung Ibul Barat Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan istrinya Rapika Hariani (37) yang tercatat beralamat di Dusun I Desa Purun Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Keduanya diringkus petugas saat berada di Jalan Bangau RT 01 RW 01 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, pada Minggu (3/8/2025) sekitar lukul 14.45 WIB.

Dari tangan suami istri diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.35 gram, 1 unit handpone Oppo warna biru navy, 1 bungkus klip bening kosong, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi dan helai celana panjang warna abu-abu.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Arafah SH menyebut penangkapan terhadap pasangan suami istri itu berawal dari laporan masyarakat.

"Anggota Satres narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di rumah Jalan Bangau RT 01 RW 01 Kelurahan Karang Raja Prabumulih Timur," ungkap Kasat Reskrim, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: Residivis Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Polres Musi Rawas, Hendak Edarkan 2 Paket Sabu

Baca juga: Pengedar Narkoba Bawa 10 Paket Sabu Ditangkap Tim Gabungan Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satreskoba terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan setelah identitas tersangka teridentifikasi selanjutnya sekitar pukul 14.45 WIB tim langsung mendatangi lokasi rumah tersebut.

"Tidak lama saat petugas kita ke lokasi, dua tersangka datang naik motor berboncengan dan langsung diringkus. Setelah digeledah dibantu Polwan Satres Narkoba didapati narkoba jenis sabu seberat 10.35 gram," kata Kasat Narkoba.

Dihadapan petugas dua tersangka mengakui jika sabu itu didapat dari inisial IY yang merupakan warga Desa Panta Dewa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

"Saat ini kami terus menyelidiki dan untuk inisial IY masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kami," katanya.

Atas perbuatannya dua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ‎Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved