Berita Musi Rawas

Residivis Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Polres Musi Rawas, Hendak Edarkan 2 Paket Sabu

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 153,74 gram dan 50,36 gram

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Tersangka Mardiansyah (35) warga Jalan Garuda Merah Rt.004 Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS- Mardiansyah (35) warga Jalan Garuda Merah Rt.004 Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau ditangkap polisi.

Ia diamankan oleh Satres Narkoba Polres Musi Rawas pada Jumat (1/8/2025) sekira pukul 01.00 Wib saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 153,74 gram dan 50,36 gram, atau dengan total 204,1 gram.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan penangkapan ini merupakan yang ketiga kalinya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aston Lasman Sinaga didampingi, Kanit Lidik II, IPDA Ando Sarindo membenarkan penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Kasat, dalam penangkapan tersebut, tersangka sempat berusaha mengelabuhi petugas, dengan menyembunyikan barang bukti sabu yang dibawanya. 

"Sebelum penangkapan tersebut, tersangka ini sudah dipantau lebih dulu, dan memang tersangka ini sering melakukan transaksi sabu. Namun, pada saat ditangkap tersangka ini berusaha menyembunyikan sabu miliknya," kata Kasat.

Namun, berkat kepiawaan anggota hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti  narkotika jenis sabu yang disimpan tersangka disalah satu rumah kosong.

Baca juga: Rumah Mina dan Sumantri Dibedah Pemkab Musi Rawas Berkolaborasi dengan Polres

Dijelaskan Kasat, penangkapan tersangka, berdasarkan laporan polisi LP-A/28/VIII/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/ POLDA SUMSEL, tanggal 01 Agustus 2025.

Penangkapan tersangka bermula saat personel Satres Narkoba Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan, sering terjadi transaksi narkotika.

Bermodalkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan upaya penyelidikan di lokasi dengan memerintahkan, Kanit II Narkoba, IPDA Ando Sarindo bersama personel Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melihat tersangka Mardiansyah (35) dengan mengendarai sepeda motor Honda merk CBR dengan warna Silver Tanpa Nopol, dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Kemudian, petugas menghentikan laju sepeda motor tersangka sekaligus melakukan pengeledahan ditubuh dan sepeda motor yang dikendarainya, namun tidak menemukan BB.

Selanjutnya, personel melakukan pendalaman perkara dengan mengintrogasi tersangka, hingga diketahui informasi dari pengakuan tersangka melalui percakapan lewat Handphone yang mengarah ketransaksi narkotika.

Sampai akhirnya, tersangka mengakui dan menyimpan narkotika disalah satu warung dan rumah kosong milik pria berinisial DD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Desa Semeteh Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved