Berita Palembang
Sepanjang 2024, ada 31.640 Pasien Kesehatan Jiwa Berobat di RS Ernaldi Bahar Palembang
Rumah Sakit Prov. Sumsel Ernaldi bahar melayani pasien kejiwaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.
Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rumah Sakit Prov. Sumsel Ernaldi bahar melayani pasien kejiwaan yang terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.
Humas RS Ernaldi Bahar, Iwan Andhyantoro mengatakan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan maksimal ke semua pasien tanpa memandang latar belakangnya.
"Karena memang pada dasarnya setiap pasien memiliki hak yang sama. Bedanya cuma pasien yang bayar pribadi, biayanya dari dompet sendiri. Sedangkan pengguna asuransi atau yang dibayari pemerintah, ya mereka ditanggung oleh pihak tersebut," ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Tercatat, di tahun 2024, RS Ernaldi Bahar merawat total 31.640 pasien kesehatan jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.265 adalah pasien BPJS PBI, ada juga 14.287 pasien BPJS Non-PBI dan 6.085 pasien dengan dana pribadi (umum).
Sementara di tahun 2025 ini, hingga 28 Juli tercatat total pasien kesehatan jiwa pengguna BPJS PBI sebanyak 6.964 orang, BPJS Non-PBI 7.643 dan umum 3.616 orang.
Iwan mengatakan, data tersebut meliputi pasien rawat jalan maupun rawat inap.
"Sesuai dengan Clinical pathway atau jalur klinis, untuk pasien rawat inap secara selama 21 hari. Kalau BPJS kasih jatah maksimal 40 hari. Untuk pelayanan tidak ada perbedaan sama sekali dengan pasien yang bayar pakai uang pribadi," ungkapnya.
Iwan mengingatkan, masyarakat tak perlu ragu jika ingin berobat atau membawa anggota keluarganya mendapat perawatan medis di RS Ernaldi Bahar.
Apalagi saat ini RS Ernaldi Bahar juga menjadi kepanjangan tangan dari Pemerintah Provinsi (Sumsel) untuk menjalankan program Universal Health Coverage (UHC) program Jaminan Kesehatan Sumsel Berobat Pakai Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Berkat) yang resmi dilaunching Gubernur Herman Deru sejak September 2023.
Selain sebagai langkah dalam menyamaratakan semua layanan kesehatan tanpa membedakan ranking sosial, program ini juga dimaksudkan untuk mencapai target perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Iwan menjelaskan, lewat program ini, masyarakat termasuk pasien kejiwaan bisa mendapat pelayanan berobat sesuai kebutuhannya cukup dengan menunjukkan KTP.
"Terkhusus pelayanan UHC, berobat dengan KTP hanya untuk pasien yang dirawat inap saja, sedangkan rawat jalan tidak bisa. Nantinya juga ada petugas kita yang siap membantu pasien tersebut untuk bisa mendafar jadi bagian peserta BPJS. Tapi sekali lagi diingatkan, pengajuan ini hanya untuk pasien yang masuk kriteria rawat inap, namun dia tidak punya BPJS Kesehatan. Untuk yang rawat ini, belum bisa," jelasnya.
Baca juga: Diamankan Dinsos, 2 ODGJ di Prabumulih Dievakuasi ke RS Ernaldi Bahar Sebelum Diserahkan ke Keluarga
Baca juga: Viral ODGJ Kerap Ngamuk di Pasar 1 Kota Prabumulih, Kini Dibawa ke RS Ernaldi Bahar Palembang
Sementara itu, perjalanan berobat kejiwaan menggunakan BPJS kesehatan diungkap E (37) wanita di Palembang yang sejak 2019 didiagnosa mengalami gangguan bipolar.
"Sampai sekarang saya masih rutin sebulan sekali kontrol. Ketemu dokter terus dapat obat, semuanya ditanggung BPJS," ujarnya.
Bulog Sumsel Babel Pastikan Pasokan Beras SPHP Aman, Stok di Gudang Cukup Hingga 10 Bulan ke Depan |
![]() |
---|
Pria di Palembang Curi Laptop & TV di MTS Miftahul Jannah Kenten Banyuasin, Uangnya Untuk Beli Sabu |
![]() |
---|
Sensasi Berbeda 'Kedai Sedolor Mancing' Palembang, Bisa Mancing Sambil Menikmati Jembatan Ampera |
![]() |
---|
Pemkot Palembang Bakal Perbaiki Jalan Setapak Bertiang di Kalidoni Palembang, 5-6 Bulan Selesai |
![]() |
---|
Masih Dijabat Plt, Posisi Dirut RSUD Palembang Bari dan Kasat Pol PP Masih Tunggu Persetujuan BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.