Berita Palembang

Sekali Beraksi Gasak 3 Motor, Komplotan Pencuri yang Resahkan Warga Palembang Ditangkap, ada 10 TKP

Kedua pelaku yakni M Rahmad Romadon (31) dan Sandi Pratama (30). Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Maskrebet, Palembang.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Polda Sumsel
DIAMANKAN - Pelaku Saat Diamankan di Polda Sumsel. Sekali Beraksi Gasak 3 Motor, Komplotan Pencuri yang Resahkan Warga Palembang Ditangkap, ada 10 TKP 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi berbeda di Palembang dan Tanah Mas, Banyuasin selama bulan Juli hingga Oktober 2025.

Kedua pelaku yakni M Rahmad Romadon (31) dan Sandi Pratama (30). Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di kawasan Maskrebet, Palembang.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah polisi mendapat informasi keberadaan mereka.

"Begitu dilakukan penyelidikan dan dipastikan pelaku berada di kontrakannya, anggota Jatanras langsung bergerak dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Keduanya terlibat serangkaian pencurian motor di sejumlah wilayah Palembang," ujar Nandang, Jumat (21/11/2025).

Salah satu aksi pencurian yang mereka lakukan yakni, pada 15 September 2025 di Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Lorong Perintis, Kecamatan Alang-alang Lebar. 

Saat itu korban, Mulyadi mendapati tiga sepeda motor dan satu sepeda listrik miliknya hilang dari halaman rumah setelah kunci pagar dirusak pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 50 juta.

Baca juga: Motor Honda Beat Jadi Incaran Sindikat Curanmor di Ogan Ilir, Harga Jual Tinggi, Rp 3 Juta Perunit

Baca juga: Tampang 2 Penembak Hansip di Cakung saat Gagalkan Curanmor Ditangkap, Polisi Temukan Senpi

Dari hasil pemeriksaan, Rahmad dan Sandi mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali di berbagai lokasi, antara lain Perumahan Pemda Palembang, Perumnas Talang Kelapa, Jalan Irigasi Pakjo, Masjid Al-Muhajirin Sukarno Hatta, Komplek Maskrebet, hingga Perumahan Tanah Mas Jadongan Banyuasin.

"Tersangka ini menyasar lokasi-lokasi permukiman dan ada juga tempat ibadah. Mereka menggunakan kunci T dan bergerak saat penghuni tak ada di rumah," katanya. 

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna bunglon, satu unit Yamaha Mio M3 hitam kuning, satu sepeda listrik yang telah dicat ulang, dua kunci T modifikasi, serta sidik jari tersangka Rahmad yang ditemukan pada pagar rumah korban.

Sedangkan satu lagi rekan tersangka yakni inisial MA sedang dalam pengejaran.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Ditreskrimum Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Madon salah satu pelaku mengaku satu motor hasil curian mereka jual seharga Rp 3,5 juta. Masing-masing hasilnya dibagi rata, sedangkan sisanya dipakai buat ongkos dan beli sabu.

"Dijual online pak, satunya Rp 3,5 juta. Kami bertiga masing-masing satu juta, sisanya buat ongkos dan beli sabu," kata Madon.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved