Berita Palembang

Daftar 7 SPBU di Palembang yang Jual Solar Sesuai Jam Operasional, 14 SPBU Jual Mulai Pukul 22.00

Daftar 7 SPBU yang Jual Soal di Palembang Sesuai Jam Operasional, 14 SPBU Jual Mulai Pukul 22.00 WIB

|
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Pertamina
ANTRE SOLAR -- Suasana di salah satu SPBU di Kota Palembang beberapa waktu yang lalu. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 tentang Pengaturan Pengisian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (Solar) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Wilayah Kota Palembang

Dalam aturan tersebut ada sejumlah SPBU yang diatur jam pengisian untuk jenis solar mulai pukul 22.00- 04.00 WIB, tapi ada juga SPBU yang tetap boleh mengisi sesuai jam operasional SPBU. 

Namun karena banyak sopir kendaraan berat mengisi pada malam hari, akibatnya terjadi penumpang kendaraan dan antrean panjang, sehingga para sopir mengeluhkan kebijakan tersebut. 

Untuk itu Gubernur Sumsel Herman Deru meluruskan keluhan sejumlah sopir truk terkait aturan pembatasan pengisian biosolar di dalam kota yang membuat para sopir harus menunggu hingga larut malam, meski paginya harus bekerja lagi.

"Pengisian siang hari tidak dihapus, melainkan dipindahkan ke ruas jalan pinggir kota untuk mengurai kemacetan di pusat Kota Palembang. Sedangkan untuk dalam kota, pengisian solar dilakukan malam hari," kata Deru saat di wawancarai di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (21/11/2025). 

Deru menyebut kebijakan penataan titik layanan biosolar merupakan hasil uji lapangan oleh tim gabungan yang melibatkan Ditlantas Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan, bukan keputusan sepihak Pemprov.

"Pusat kota sekarang sudah clear, dan beberapa ruas yang tadinya macet sudah clear. Meski belum sempurna, spot pelayanan solar subsidi itu akan dibuat seproporsional mungkin,” katanya 

Menurutnya, pemindahan layanan di beberapa SPBU dari siang hari jadi malam hari tersebut dikarenakan yang mengisi banyak kendaraan truk besar yang selama ini menumpuk di SPBU dalam kota hingga menimbulkan antrean panjang dan kemacetan serius. 

Menurutnya berdasarkan uji lapangan dari Ditlantas dan Dishub dinilai pada pukul 22.00 WIB sebagai waktu paling ideal, karena volume lalu lintas menurun drastis sehingga pengisian dapat lebih lancar dan aman.

“Kalau jam 22.00 WIB ke atas, traffic pengguna jalan berkurang dan kendaraan besar tetap bisa menikmati solar subsidi,” katanya. 

Tak hanya itu, dirinya juga menegaskan tidak ada pengurangan kuota solar di Sumsel. Bahkan ia mengaku sudah meminta peningkatan alokasi kepada SKK Migas.

“Kuota solar tidak dikurangi. Saya minta dua kali lipat yakni 1,2 juta, dari realisasi kurang lebih 600 kiloliter pertahun. Tapi mereka tetap mempertimbangkan proporsi,” katanya.

Baca juga: Kini Tak Semua SPBU di Palembang Jual Solar, Berikut Daftar SPBU yang Masih Jual Solar dan Jadwalnya

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Dukung Kebijakan Gubernur Soal Pengisian Solar di SPBU Palembang

Sebagai informasi Pengisian Bahan Bakar Jenis Tertentu (solar) dapat dilakukan pada malam hari mulai Pukul 22.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berikut ini :

a. SPBU 2330134 Alamat Jalan H.M Noerdin Pandji

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved