Korupsi PMI Ogan Ilir
Berstatus Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah, 5 Staf & Relawan PMI Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara
Lima saksi yang terdiri dari staf dan relawan PMI Ogan Ilir mengaku telah mengembalikan honor yang mereka dapat dari terdakwa R.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
"(Honor) sudah saya kembalikan lewat penyidik Kejari. Di samping pertanggungjawaban, saya merasa memang tidak pantas dapat honor dengan jumlah tersebut," ucap Ira.
Sidang yang dipimpin Hakim Kristanto Sianipar pun mempertanyakan peran terdakwa R dalam pencairan honor untuk para relawan.
Diketahui, para relawan mendapatkan honor namun tak bekerja penuh.
Hakim juga mempertanyakan proses pencairan honor dan pihak yang bertanggung jawab melakukan pencairan.
Selain R, dua terdakwa lainnya yang diduga mengetahui proses pencairan honor relawan yakni M dan N.
Kristanto menekankan kepada para saksi bahwa tetap pada keterangannya.
"Untuk terdakwa R nanti bisa disampaikan pada sidang pledoi terkait respon dari keterangan para saksi," kata Kristanto.
Diketahui, modus operandi yang dilakukan oleh para terdakwa berawal pada tahun anggaran 2023 dan 2024 saat PMI Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dan APBD Ogan Ilir.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi menerangkan, anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah atau NPHD.
Rinciannya, dana hibah yang diterima yakni Rp 1 miliar pada November 2023 dan Rp 1 miliar selanjutnya pada Juli 2024.
Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejari Ogan Ilir, terdakwa R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan dana hibah total sebesar Rp 2 miliar itu.
"Padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu," terang Assarofi dihubungi terpisah.
Terdakwa R bersama dengan terdakwa lainnya yakni M dan N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.
Ketiganya diduga melakukan penyalahgunaan dengan membuat pertanggungjawaban dana tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penyidik Kejari Ogan Ilir juga menemukan ada praktik pemalsuan tanda tangan unsur pimpinan PMI Ogan Ilir, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif.
Sudah Kembalikan Kerugian, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Harusnya Dituntut Ringan |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Masing-masing Dituntut 18 dan 21 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 166,8 Juta |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir Ditunda Rabu, 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp 167 Juta Jelang Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.