Korupsi PMI Ogan Ilir
Berstatus Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah, 5 Staf & Relawan PMI Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara
Lima saksi yang terdiri dari staf dan relawan PMI Ogan Ilir mengaku telah mengembalikan honor yang mereka dapat dari terdakwa R.
|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYAN
JALANI SIDANG - Lima saksi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (23/7/2025). Kelimanya bersaksi atas terdakwa R dalam perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir.
Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.
Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.
Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.
"Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 675 juta," jelas Assarofi.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Korupsi PMI Ogan Ilir
Sudah Kembalikan Kerugian, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Harusnya Dituntut Ringan |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Masing-masing Dituntut 18 dan 21 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 166,8 Juta |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir Ditunda Rabu, 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp 167 Juta Jelang Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.