Korupsi PMI Ogan Ilir

Berstatus Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah, 5 Staf & Relawan PMI Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara

Lima saksi yang terdiri dari staf dan relawan PMI Ogan Ilir mengaku telah mengembalikan honor yang mereka dapat dari terdakwa R. 

|
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYAN
JALANI SIDANG - Lima saksi menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (23/7/2025). Kelimanya bersaksi atas terdakwa R dalam perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir. 

Kemudian jumlah pencairan anggaran tidak sesuai kenyataan dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.

Selama proses penyidikan, sejumlah saksi yang diperiksa telah mengembalikan kerugian kepada kas negara sebesar Rp 400 juta.

Sementara Kejari Ogan Ilir menerima penitipan kerugian negara sebesar Rp 79,7 juta.

"Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp 675 juta," jelas Assarofi.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved