Korupsi PMI Ogan Ilir
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Masing-masing Dituntut 18 dan 21 Bulan Penjara
Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (27/8/2025).
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (27/8/2025).
Sidang ini menghadirkan langsung ketiga terdakwa yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut agar terhadap terdakwa Rabu dipidana penjara 1 tahun dan 9 bulan (21 bulan) penjara dan denda sebesar Rp 100 juta," kata JPU dipimpin M. Assarofi.
Baca juga: Bongkar Siasat Licik di Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, Saksi: Saya Bicara Apa Adanya
Baca juga: Bantah Nikmati Kerugian Negara, Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir: Kami Harap Keadilan Ditegakkan
Dilanjutkannya, apabila terdakwa tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sementara untuk terdakwa Meryadi dan Nasrowi, keduanya dituntut pidana penjara lebih ringan.
"Menuntut agar terdakwa Meryadi dan Nasrowi dihukum dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara. Dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan," ucap JPU.
Sementara kuasa hukum tiga terdakwa, Supendi, SH., MH, mengatakan akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada sidang selanjutnya.
"Nanti akan kami sampaikan pledoi atas tuntutan JPU pada sidang Rabu (3/9/2025) mendatang," kata Supendi singkat.
Kembalikan Kerugian Negara
Kejari Ogan Ilir mengonfirmasi telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana mengatakan, pengembalian dilakukan oleh keluarga salah seorang terdakwa.
"Pengembalian kerugian keuangan negara, dititipkan melalui Kejari Ogan Ilir pada hari Selasa kemarin," kata Pandu kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (27/8/2025).
Rugikan Negara Rp 624 juta, 3 Pengurus PMI Ogan Ilir yang Korupsi Kini Divonis Penjara |
![]() |
---|
Tanggapi Pledoi Terdakwa Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir, JPU Tetap Pada Tuntutan Semula |
![]() |
---|
Keberatan Disebut Kembalikan Kerugian Negara, Terdakwa Dugaan Korupsi Ogan Ilir: Artinya Kami Salah? |
![]() |
---|
Singgung Kondisi Keuangan & Keluarga, 5 Poin Pembelaan dari 3 Terdakwa Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir |
![]() |
---|
Sudah Kembalikan Kerugian, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Harusnya Dituntut Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.