Korupsi PMI Ogan Ilir

Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 166,8 Juta

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana mengatakan, pengembalian dilakukan oleh keluarga salah seorang terdakwa kasus korupsi PMI Ogan Ilir

Dokumentasi Kejari Ogan Ilir
TERIMA PENITIPAN UANG -- Kejari Ogan Ilir menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara korupsi PMI Ogan Ilir, Selasa (26/8/2025) siang. Adapun sebagian kecil kerugian negara yang dikembalikan tersebut sebesar Rp 166,8 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kejari Ogan Ilir mengonfirmasi telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Ogan Ilir.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana mengatakan, pengembalian dilakukan oleh keluarga salah seorang terdakwa.

"Pengembalian kerugian keuangan negara, dititipkan melalui Kejari Ogan Ilir pada hari Selasa kemarin," kata Pandu kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (27/8/2025).

Adapun sebagian kecil kerugian negara yang dikembalikan tersebut sebesar Rp 166,8 juta.

"Tepatnya Rp 166.804.817," terang Pandu.

Dilanjutkannya, uang titipan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini dan disimpan pada rekening bank milik Kejari Ogan Ilir. 

Sesuai ketentuan, dana tersebut sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Baca juga: Bantah Nikmati Kerugian Negara, Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir: Kami Harap Keadilan Ditegakkan

Atau kepentingan penuntutan lanjutan guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Masih kata Pandu, Kejari Ogan Ilir memastikan bahwa seluruh barang bukti, termasuk uang titipan tersebut, dikelola sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Sehingga dapat mendukung kelancaran proses penyidikan dan penuntutan," kata Pandu menegaskan.

Adapun tiga terdakwa yang bertanggung jawab pada perkara ini yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi yang juga Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, sidang selanjutnya dengan agenda penuntutan.

"Sidang agenda penuntutan pada Rabu hari ini," kata Assarofi dihubungi terpisah.

Pada perkara ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 675 juta.

Sebagian besar kerugian yakni sebesar Rp 508 juta, sebelumnya telah dikembalikan oleh terdakwa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved