TAG
M. Assarofi
-
Tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (27/8/2025).
Rabu, 27 Agustus 2025
-
Alasan penuntutan tersebut dikarena rencana penuntutan (rentur) masih dalam penyusunan.
Rabu, 20 Agustus 2025
-
Adapun tiga terdakwa yang bertanggung jawab pada perkara ini yakni Rabu Hasan, Meryadi dan Nasrowi. Ketiga diketahui merupakan pengurus PMI Ogan Ilir.
Sabtu, 16 Agustus 2025
-
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir membantah menikmati uang kerugian negara dalam perkara ini.
Kamis, 14 Agustus 2025
-
Kejari Ogan Ilir terus melakukan pengembangan penyidikan perkara mafia tanah di Indralaya Utara dan sebagian kecil wilayah Muaraenim.
Jumat, 8 Agustus 2025
-
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Rabu, 6 Agustus 2025
-
Lima saksi yang terdiri dari staf dan relawan PMI Ogan Ilir mengaku telah mengembalikan honor yang mereka dapat dari terdakwa R.
Kamis, 24 Juli 2025
-
Tersangka bernama Lukman diketahui merupakan mantan Kepala Desa Kayu Ara Batu, Kecamatan Muara Belida, Muaraenim.
Selasa, 22 Juli 2025
-
Pemkab Ogan Ilir belum menentukan sikap terkait tindak lanjut dari perkara ASN yang terlibat dugaan korupsi dana hibah PMI kini ditetapkan tersangka.
Selasa, 27 Mei 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved