Korupsi PMI Ogan Ilir
Berstatus Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah, 5 Staf & Relawan PMI Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara
Lima saksi yang terdiri dari staf dan relawan PMI Ogan Ilir mengaku telah mengembalikan honor yang mereka dapat dari terdakwa R.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Lima saksi yang terdiri dari staf dan relawan PMI Ogan Ilir mengaku telah mengembalikan honor yang mereka dapat.
Tak tanggung-tanggung, meski bertugas tidak setiap hari, namun ada saksi yang mengaku mendapat honor hingga belasan juta per tahun.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Sidang yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas terdakwa R.
Ada beberapa saksi yang dihadirkan, di mana lima diantaranya merupakan staf dan relawan PMI Ogan Ilir.
Kelimanya yaitu Ira, Khoirudin, Putri Desvita, Meli Hesti dan Bayu.
Kelimanya mengaku mendapat honor belasan juta rupiah per tahun meskipun tak setiap hari menunaikan tugas mengabdi di PMI Ogan Ilir.
Baca juga: Dipecat atau Tidak, Nasib R ASN Tersangka Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir, Pemkab Tunggu Vonis Hakim
Seperti dikemukakan saksi bernama Khoirudin yang bertugas menjaga posko PMI Ogan Ilir.
Dia mendapat honor sebesar Rp 17 juta untuk masa kerja mulai Januari hingga Oktober 2023.
"Saya diberi tahu pada awal Desember 2023 kalau dapat honor Rp 17 juta. Untuk bulan Oktober sampai Desember berikutnya dapat honor lagi Rp 3,4 juta," ungkap Khoirudin saat memberikan keterangan di persidangan, Rabu (23/7/2025).
Saat penyidikan perkara korupsi dana hibah PMI Ogan Ilir pada awal 2025 lalu, Khoirudin turut diperiksa Kejari.
Dia lalu mengembalikan honor yang diterimanya itu ke kas negara melalui penyidik Kejari Ogan Ilir.
"Untuk honornya sudah saya kembalikan. Saya juga baru tahu SK pengangkatan saya sebagai relawan saat diperiksa di Kejari," ungkap Khoirudin.
Saksi lainnya bernama Ira juga mengaku mendapat honor Rp 17 juta sebagai relawan PMI Ogan Ilir.
Sama seperti Khoirudin, Ira juga mengembalikan honor yang diterimanya.
Sudah Kembalikan Kerugian, Kuasa Hukum Sebut Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Harusnya Dituntut Ringan |
![]() |
---|
Sidang Korupsi PMI Ogan Ilir, 3 Terdakwa Masing-masing Dituntut 18 dan 21 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi PMI Ogan Ilir Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 166,8 Juta |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Perkara Dugaan Korupsi PMI Ogan Ilir Ditunda Rabu, 27 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMI Ogan Ilir Belum Kembalikan Kerugian Negara Rp 167 Juta Jelang Sidang Tuntutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.