Berita Lahat

Pemkab Lahat Larang Pelaku Usaha Gunakan Kantong Kresek Demi Kurangi Sampah

Indra Buana membeberkan, saat ini jumlah sampah yang masuk ke TPA dalam 1 hari sebanyak 90 ton.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Pemkab Lahat
KANTONG KRESEK - Surat edaran Bupati Lahat Bursah Zarnubi terkait pelarangan warung waralaba menyediakan kantong kresek. 

"Sampah plastik dari kantong kresek ini, dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan dan penanganan yang tepat," bebernya.

Disinggung untuk pengelolaan sampah plastik, Indra menjelaskan, sampah kantong kresek dapat diolah menjadi barang yang bernilai jual, salah satunya menjadi batako.

Tahun lalu, terpantau ada satu pelaku usaha yang tengah mencoba mengelola sampah plastik. Hanya saja, belum diketahui untuk tahun ini, apakah masih berlanjut atau tidak.

"Selama ini sampah dari kantong kresek ini masuk dalam timbunan sampah di TPA. Jika ini tidak dilakukan penanganan mulai sekarang, kedepan akan lebih banyak sampah kantong kresek yang masuk ke TPA kita," ucapnya.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved