Berita Lahat
Pemkab Lahat Larang Pelaku Usaha Gunakan Kantong Kresek Demi Kurangi Sampah
Indra Buana membeberkan, saat ini jumlah sampah yang masuk ke TPA dalam 1 hari sebanyak 90 ton.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Untuk terus menekan sampah di Kabupaten Lahat, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi SE, keluarkan surat edaran terbaru terkait larangan menyediakan kantong plastik sekali pakai alias kantong kresek.
Larangan tersebut dimaksudkan, untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang dihasilkan masyarakat Kabupaten Lahat, masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Larangan dalam surat edaran tersebut sudah berjalan sejak 1 Juli 2025.
Tertuju pada pelaku usaha atau kegiatan yang menyediakan kantong kresek.
Dimana pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat dipakai ulang (reusable bag), serta mensosialisasikan dan mengedukasi konsumen untuk membawa tas belanja sendiri.
Baca juga: Kini Indomaret dan Alfamart di Palembang Tak Lagi Menyediakan Kantong Plastik Bagi Konsumen
Baca juga: Pemkot Palembang Resmi Larang Pelaku Usaha Gunakan Kantong Plastik Untuk Belanjaan Mulai Januari
Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, M Dodi A Nasoha ST MSi melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Indra Buana mengatakan, surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha.
Saat ini sudah dijalankan oleh pusat perbelanjaan (Citimall) dan seluruh retail di Lahat.
Sedangkan untuk pasar tradisional dan warung kelontong, belum berjalan.
"Hal ini dilakukan mengingat tingginya jumlah sampah plastik di Kabupaten Lahat. Kantong kresek ini paling banyak digunakan di tiga jenis usaha tersebut, yakni pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan (retail) dan pasar tradisional," kata Indra Buana, Selasa (22/7/2025).
Meski begitu, Indra menyebut, larangan ini akan dilakukan secara bertahap.
Sehingga tidak menutup kemungkinan semua sektor usaha, kedepannya akan dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, termasuk warung kelontong.
"Bukan soal dilarang atau tidak dilarang, tapi dijalankan secara bertahap. Nggak mungkin semua langsung diterapkan. Meski belum ada larangan, pelaku usaha di pasar tradisional dan warung kelontong, diimbau mulai mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai," ujarnya.
Indra Buana membeberkan, saat ini jumlah sampah yang masuk ke TPA dalam 1 hari sebanyak 90 ton.
68 persen sampah berasal dari Kecamatan Lahat. Dimana 17 persennya merupakan sampah plastik, 10 persen diantaranya merupakan sampah kantong kresek.
"Sampah plastik dari kantong kresek ini, dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan dan penanganan yang tepat," bebernya.
Disinggung untuk pengelolaan sampah plastik, Indra menjelaskan, sampah kantong kresek dapat diolah menjadi barang yang bernilai jual, salah satunya menjadi batako.
Tahun lalu, terpantau ada satu pelaku usaha yang tengah mencoba mengelola sampah plastik. Hanya saja, belum diketahui untuk tahun ini, apakah masih berlanjut atau tidak.
"Selama ini sampah dari kantong kresek ini masuk dalam timbunan sampah di TPA. Jika ini tidak dilakukan penanganan mulai sekarang, kedepan akan lebih banyak sampah kantong kresek yang masuk ke TPA kita," ucapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Mampu Lakukan Efisiensi di Lahat, Presiden Prabowo Subianto Puji Bursah Zarnubi |
![]() |
---|
Modus Meminjam, Ardo Warga Lahat Gadai Motor Tetangganya Seharga Rp 4 Juta, Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
2 Begal Asal Empat Lawang Gagal Beraksi di Lahat, Motor Dibakar Massa Hingga Pelaku Lari ke Kebun |
![]() |
---|
Hujan Tak Merata Terjadi di Lahat, BPBD Imbau Masyarakat Waspada Bencana |
![]() |
---|
Demi Jaminan Kualitas, Widia Ningsih Ungkap Pentingnya Sertifikasi Halal Bagi UMKM di Lahat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.