Berita Lahat

Modus Meminjam, Ardo Warga Lahat Gadai Motor Tetangganya Seharga Rp 4 Juta, Ditangkap Polisi

Ardo Sastra (26), warga Desa Muara Gelumpai, Muara Payang, Lahat ditangkap polisi karena tanpa izin menggedaikan motor tetangganya.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lahat
DITANGKAP POLISI -- Ardo Sastra (26) saat diamankan di Polres Lahat karena menggadaikan motor tetangganya. Sempat berjanji akan mengembalikan motor tersebut, Ardo tak kunjung menepatinya hingga membuat korban melapor ke polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT -- Ardo Sastra (26), warga Desa Muara Gelumpai, Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat ditangkap polisi karena tanpa izin menggedaikan motor Herry Suwarno (49) tetangga satu kampung dengannya. 

Kejadian ini bermula, Sabtu, (29/3/2025), sekitar pukul 08.30 WIB. Herry saat itu diajak oleh Ardo pergi ke rumah seorang rekan bernama Opit.

Tak lama ketika sampai, saat berada di teras rumah Opit, Ardo keluar dengan alasan hendak membeli rokok, sambil meminjam sepeda motor milik Herry.  

Namun, satu jam berlalu, Ardo tak juga kunjung pulang.

Herry pun jadi gelisah, hingga akhirnya Herry pulang dengan berjalan kaki sambil memendam rasa kesal dan amarah terhadap Ardo.

Keesokan harinya, Herry bersama keluarganya mendatangi kediaman Ardo, sambil meminta motornya dikembalikan.

Baca juga: Bendungan Dikuras, Warga Air Satan Musi Rawas Antusias Berburu Ikan Lele Hingga Ikan Mas

Ternyata, sepeda motor tersebut sudah digadaikan Ardo kepada seorang.

Herry yang kesal sempat akan menghajar Ardo, namun dilerai keluarganya. 

Saat itu Ardo berjanji akan mengembalikan motor pada pukul 15.00 WIB, tetapi janji itu juga tidak dipenuhi.

Karena terus merasa ditipu dan sepeda motornya tak kunjung dikembalikan, Minggu (27/4/2025), Herry akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Jarai, Polres Lahat, dengan perkara penggelapan.

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasubsi Humas, Aiptu Lispono SH MH mengakui adanya laporan tersebut.

Ia menyebut, porsonel Polsek Jarai bahkan sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Ardo, namun tak pernah dipenuhi.

"Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.20 WIB, personel Polsek Jarai akhirnya mendatangi rumah Ardo dan membawanya ke Polsek untuk diperiksa," terang Lispono, Jumat (29/8/2025).

Lispono menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor Honda Beat milik korban kepada seorang seharga Rp 4.000.000.

"Berdasarkan pengakuannya, statusnya sudah jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Saat ini, berkas perkara dan tersangka sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Lispono.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved