Berita Lahat

Pemkab Lahat Larang Pelaku Usaha Gunakan Kantong Kresek Demi Kurangi Sampah

Indra Buana membeberkan, saat ini jumlah sampah yang masuk ke TPA dalam 1 hari sebanyak 90 ton.

Penulis: Ehdi Amin | Editor: Slamet Teguh
Pemkab Lahat
KANTONG KRESEK - Surat edaran Bupati Lahat Bursah Zarnubi terkait pelarangan warung waralaba menyediakan kantong kresek. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Ehdi Amin

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT - Untuk terus menekan sampah di Kabupaten Lahat, Bupati Lahat, Bursah Zarnubi SE, keluarkan surat edaran terbaru terkait larangan menyediakan kantong plastik sekali pakai alias kantong kresek.

Larangan tersebut dimaksudkan, untuk mengurangi jumlah sampah plastik yang dihasilkan masyarakat Kabupaten Lahat, masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Larangan dalam surat edaran tersebut sudah berjalan sejak 1 Juli 2025.

Tertuju pada pelaku usaha atau kegiatan yang menyediakan kantong kresek.

Dimana pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang dapat dipakai ulang (reusable bag), serta mensosialisasikan dan mengedukasi konsumen untuk membawa tas belanja sendiri.

Baca juga: Kini Indomaret dan Alfamart di Palembang Tak Lagi Menyediakan Kantong Plastik Bagi Konsumen

Baca juga: Pemkot Palembang Resmi Larang Pelaku Usaha Gunakan Kantong Plastik Untuk Belanjaan Mulai Januari

Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, M Dodi A Nasoha ST MSi melalui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Indra Buana mengatakan, surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha.

Saat ini sudah dijalankan oleh pusat perbelanjaan (Citimall) dan seluruh retail di Lahat.

Sedangkan untuk pasar tradisional dan warung kelontong, belum berjalan.

"Hal ini dilakukan mengingat tingginya jumlah sampah plastik di Kabupaten Lahat. Kantong kresek ini paling banyak digunakan di tiga jenis usaha tersebut, yakni pusat perbelanjaan (mal), toko swalayan (retail) dan pasar tradisional," kata Indra Buana, Selasa (22/7/2025).

Meski begitu, Indra menyebut, larangan ini akan dilakukan secara bertahap.

Sehingga tidak menutup kemungkinan semua sektor usaha, kedepannya akan dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai, termasuk warung kelontong.

"Bukan soal dilarang atau tidak dilarang, tapi dijalankan secara bertahap. Nggak mungkin semua langsung diterapkan. Meski belum ada larangan, pelaku usaha di pasar tradisional dan warung kelontong, diimbau mulai mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai," ujarnya.

Indra Buana membeberkan, saat ini jumlah sampah yang masuk ke TPA dalam 1 hari sebanyak 90 ton.

68 persen sampah berasal dari Kecamatan Lahat.  Dimana 17 persennya merupakan sampah plastik, 10 persen diantaranya merupakan sampah kantong kresek.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved