Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara

Oditur Militer I-05 Palembang, Letkol CHK Darwin Butar Butar, dengan tegas membacakan tuntutannya.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM/ SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG TUNTUTAN -- Terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan/pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kab. Waykanan, Prov. Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Bazarsah Dituntut hukuman mati. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sorot lampu ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (21/7/2025) tertuju pada sosok Kopda Bazarsah.

Prajurit ini, yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan brutal yang menewaskan tiga anggota polisi di Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, Lampung, kini menghadapi tuntutan paling berat: hukuman mati dan pemecatan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Oditur Militer I-05 Palembang, Letkol CHK Darwin Butar Butar, dengan tegas membacakan tuntutannya.

Tak hanya didakwa melakukan pembunuhan berencana, Bazarsah juga terbukti memiliki senjata api secara ilegal dan terlibat dalam pengelolaan judi tanpa izin. Ini adalah tiga dakwaan primer yang, menurut Oditur, terpenuhi dengan jelas oleh perbuatan terdakwa.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Daftar Dosa yang Memberatkan: Nama Baik TNI Ternoda, Duka Mendalam Keluarga Korban

Oditur membeberkan setidaknya enam poin yang sangat memberatkan Kopda Bazarsah. Perbuatannya dianggap mencemarkan nama baik institusi TNI di mata masyarakat, sangat bertentangan dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit, serta merusak sendi-sendi disiplin di kesatuan Korem 043/Garuda Hitam Kodam II Sriwijaya.

Yang paling tragis, tentu saja, adalah dampak langsung perbuatannya yang menyebabkan kematian tiga anggota Polri dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Tak hanya itu, rekam jejak Bazarsah juga ternoda dengan catatan hukuman pidana sebelumnya atas kepemilikan senjata api.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan banyak penderitaan dan menjadi perhatian publik serta membuat keresahan sehingga menjadi bahan pergunjingan di masyarakat. Oleh karena itu, terdakwa layak dihukum maksimal dan diberhentikan dari dinas militer," tegas Oditur, tanpa menemukan satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa. Sepanjang pembacaan tuntutan, Kopda Bazarsah tampak berdiri tegap, tanpa menunjukkan ekspresi pasrah atau tangisan.

Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Judi

Kisah tragis ini tak berhenti pada Bazarsah. Rekannya, Peltu Yun Hery Lubis, juga turut diseret ke meja hijau.

Oditur Militer Mayor CHK (K) Lismawati menuntut Peltu Lubis dengan pidana penjara selama enam tahun dan pemecatan dari TNI. 

Ia terbukti bersalah karena mengadakan dan mengelola judi bersama Bazarsah, yang secara tidak langsung turut memicu serangkaian peristiwa berdarah itu.

"Oleh karena itu oditur militer menuntut terdakwa Peltu Yun Hery Lubis dengan pidana pokok selama 6 tahun dikurangkan masa tahanan yang sedang dijalani. Selain itu dikenakan pidana tambahan dipecat dari TNI," ujar Oditur.

Peltu Lubis, yang dalam sidang sebelumnya mengaku meraup rata-rata Rp2,4 juta per bulan dari judi, kini juga menghadapi hal-hal memberatkan yang serupa dengan Bazarsah, seperti mencemarkan nama baik TNI dan merusak disiplin. Meskipun demikian, Peltu Lubis melalui penasihat hukumnya berencana mengajukan keringanan hukuman.

Bagi keluarga korban, tuntutan ini, khususnya pemecatan dari TNI, membawa sedikit kelegaan. 

"Kami juga tidak bisa minta lebih ya. Walaupun tidak dihukum mati, setidaknya dia juga merasakan dipecat dari TNI. Kami puas lah," kata Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban.

Kini, nasib Kopda Bazarsah berada di tangan majelis hakim, dalam sebuah keputusan yang akan menjadi preseden penting bagi penegakan disiplin dan hukum di tubuh militer.

Baca juga: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Usai Tembak Mati 3 Polisi Saat Gerebek Sabung Ayam

Baca juga: Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI

Tangis Haru Keluarga Pecah

Suasana haru menyelimuti Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (21/7/2025) pagi. Setelah Oditur Militer Mayor CHK (K) Lismawati membacakan tuntutan bagi Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, keluarga korban tak kuasa menahan air mata syukur dan kelegaan.

Kuasa Hukum tiga korban, Putri Maya Rumanti, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada oditur militer atas tuntutan yang diberikan. Dengan suara bergetar dan berlinang air mata, Putri menyampaikan perasaan mendalam yang ia rasakan, mewakili para kliennya.

"Jujur kami dan tiga keluarga korban terharu, walaupun saya hanya sebatas kuasa hukum, dan hingga kini mendampingi sampai hari ini, saya tahu yang dirasakan oleh klien saya, saya tahu apa yang mereka rasakan," ungkap Putri.

Ia berharap majelis hakim dapat benar-benar memberikan putusan yang setimpal dengan harapan keluarga korban. "Mudah-mudahan majelis hakim bisa benar-benar memberikan putusan yang setimpal seperti yang kita harapkan, hukuman mati dan kami terus berdoa. Sebenar semua ini bisa diwujudkan, ini sudah sangat maksimal dan ini harapan kami," katanya penuh harap agar Bazarsah dihukum mati dan dipecat dari dinas militer.

Di tempat yang sama, Farwati, kakak perempuan dari almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, tak mampu menahan tangisnya. Ia mengucapkan syukur dan terima kasih atas tuntutan pidana mati yang menjadi harapan besar keluarganya. "Sangat bersyukur dan berterima kasih, bahwa tuntunan dari pembela kami adalah pidana mati, itu adalah harapan keluarga kami atas ketiga keluarga korban ini," ungkapnya sambil terisak. "Masyaallah dalam hukuman keputusan terakhir pun kami harapkan hukuman mati."

Sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota polisi ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, S.H., M.H., bersama Hakim Anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, S.H., M.H., dan Hakim Anggota Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, S.H. Kopda Bazarsah sendiri hadir langsung mendengarkan tuntutan tersebut.

Peristiwa tragis penembakan ini terjadi pada Senin, 17 Maret 2025, saat terdakwa menggelar perjudian yang telah dipersiapkan dengan matang. Kini, keluarga korban dan kuasa hukum menanti keadilan tertinggi, berharap hukuman mati benar-benar dijatuhkan sebagai balasan setimpal atas perbuatan keji yang telah merenggut nyawa orang-orang terkasih mereka. (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan/ Andi Wijaya)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved