Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Sidang Tuntutan Kopda Bazarsah Digelar 21 Juli 2025, Kasus Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Kopda Bazarsah oknum TNI yang menembak mati tiga polisi Lampung akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
TERDAKWA -- Kopda Bazarsah memperagakan saat ia menembak tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin di persidangan Pengadilan Militer I-04 sebagai terdakwa, Senin (14/7/2025). Selanjutnya sidang dengan agenda tuntutan akan digelar pada Senin (21/7/2025) mendatang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kopda Bazarsah oknum TNI yang menembak mati tiga polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, Lampung akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.

Sidang tuntutan bakal digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Dalam fakta persidangan terungkap hanya Bazarsah orang satu-satunya yang menembak ke arah tiga orang polisi, yakni Aipda Petrus Apriyanto, AKP Lusiyanto, dan Briptu Ghalib.

Hal itu diketahui pada sidang pemeriksaan terdakwa.

Tiga anggota polisi tersebut sedang menggerebek gelanggang judi sabung ayam dan dadu koprok yang dikelola Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis.

Sebelumnya majelis hakim pengadilan militer Palembang yang diketuai Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto telah mendengarkan keterangan terdakwa Bazarsah.

Kemudian sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan yang dibacakan oditur militer.

"Senin 21 Juli 2025 pukul 09:00 sampai dengan selesai, agenda pembacaan tuntutan, " bunyi informasi yang tertera di laman informasi SIPP Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang dikutip Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Pendapatan Kopda Bazarsah Rp 12 Juta Dari Sabung Ayam & Dadu, Berakhir Tewaskan 3 Polisi di Lampung

Kopda Bazarsah didakwa pasal berlapis kesatu, Primair Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dakwaan kedua Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.

Lalu Bazarsah juga dijerat dakwaan ketiga yaitu pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perjudian.

Selain Kopda Bazarsah, terdakwa lainnya yakni Peltu Yun Hery Lubis juga akan menghadapi sidang tuntutan di hari yang sama. 

Informasi tuntutan itu juga tertuang di laman informasi SIPP Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Peltu Lubis memang tidak terlibat sama sekali peristiwa penembakan, namun ia adalah orang yang bersama Bazarsah mengelola judi sabung ayam dan dadu koprok sejak tahun 2023 sampai terjadinya penggerebekan.

Sebagai informasi, sepanjang persidangan kasus penembakan tiga polisi oleh Kopda Bazarsah, majelis hakim telah mendengarkan keterangan 34 orang saksi. Yang terdiri dari 31 orang saksi dalam berkas, dan 3 orang saksi tambahan yang merupakan istri dan orangtua korban.

Salah satu yang mencengangkan adalah luka tembak pada Aipda Anumerta Petrus yang diungkap ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, dr Chatrina Andriyani dan dr I Putu Suwartama Wiguna.

Masing-masing korban terkena satu peluru yang bersarang setelah dilepaskan Kopda Bazarsah dari senjata api jenis SS1 yang dikanibalkan.

Dokter I Putu Suwartama mengungkap Petrus mengalami luka terbuka di kelopak mata menembus mata kiri yang menyebabkan memar di dahi kanan dan kiri, patah tulang mata kanan dan kiri, lalu menembus dan berhenti di tulang tengkorak bagian belakang.

Oleh karena itu, memperkirakan Petrus ditembak dari jarak dekat antara 30 sentimeter hingga diatas 60 sentimeter.

Pendapat ahli tersebut nyatanya terbukti pada sidang keterangan terdakwa Bazarsah, di hadapan majelis hakim Bazarsah mengaku dikejar oleh korban Petrus yang berusaha mendekat.

Pada saat itu posisi terdakwa berdiri berada di sekitar gelanggang dengan tanah yang lebih tinggi dari jalan, tingginya sekitar 1,5 meter.

Posisi itu dianggap sebagai posisi 'menguntungkan' jika seorang tentara dalam medan perang.

Dalam posisi sambil mundur tersebut, Bazarsah melepaskan dua tembakan ke arah Petrus. Petrus yang berusaha mendekati korban terkena tembakan tersebut.

Setelah menembak Petrus, terdakwa masih berusaha melarikan diri saat penggerebekan oleh polisi dan melihat korban kedua yakni Kapolsek Negara Batin. Saat tembakan peringatan dilepaskan terdakwa justru menembaki Kapolsek hingga mengenai dada.

Selanjutnya terdakwa lari ke kebun singkong dan bertemu korban Briptu Ghalib, sempat terjatuh terdakwa kembali berdiri dan dalam posisi tersebut melepaskan tiga tembakan ke arah Ghalib dengan satu peluru yang bersarang di iga belakang.
 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved