Berita Pali
Kepergok Curi Ratusan Tandan Buah Sawit Milik Perusahaan, 2 Pria di PALI Diamankan Polisi
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/7/2025) sore, saat tim patroli rutin dari pihak keamanan perusahaan melintas di Divisi IV Blok 50.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Aksi nekat dua pria mencuri buah sawit di lahan milik PT Surya Bumi Agrolanggeng (SBA), Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berakhir di sel tahanan Polsek Talang Ubi.
Belum sempat menikmati hasil curiannya, kedua pelaku pencurian berinisial AP (29) dan HW (35), kepergok petugas keamanan perusahaan dan langsung dibekuk di lokasi.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/7/2025) sore, saat tim patroli rutin dari pihak keamanan perusahaan melintas di Divisi IV Blok 50.
Mereka mendapati dua pria tengah sibuk memuat ratusan tandan buah sawit hasil curian ke dalam mobil pick up Daihatsu Taft warna biru-merah.
Kedua pelakupun tak berkutik saat dipergoki dan disergap petugas.
Petugas langsung mengamankan keduanya dan kemudian menyerahkannya ke Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung bergerak cepat.
"Kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan pelaku serta menyita barang bukti di lokasi," jelas Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah saat dikonfirmasi Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Karena Uang Parkir, Pemuda di Muba Tewas Setelah Duel Maut di Perkebunan Sawit Hindoli
Baca juga: Truknya Mogok Saat Curi Sawit Milik Perusahaan, 3 Pria di PALI Ditangkap Polisi
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 132 tandan buah sawit, 1 unit mobil pick up Daihatsu Taft, 1 buah cangkul dan 1 tojok sawit berwarna silver yang digunakan untuk memanen sawit secara ilegal.
AKP Ardiansyah menegaskan, tindakan kriminal seperti ini tidak bisa ditolerir, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat dan dunia usaha di wilayah hukumnya.
"Kejahatan seperti pencurian sawit ini bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga bisa memicu instabilitas ekonomi lokal. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum," tegasnya.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Talang Ubi. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan tindak pidana.
"Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, dan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri PALI untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Jawaban Nasib Para Honorer di PALI, BKPSDM Usulkan 1.086 Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Raih Penghargaan Dari Pemerintah, Nyatanya 71 Koperasi Desa Merah Putih di PALI Belum Berjalan |
![]() |
---|
Sepanjang 2025, Tercatat 49 Warga PALI Terjangkit Demam Berdarah, Dinkes Minta Warga Jangan Lengah |
![]() |
---|
Pencuri HP di Tanah Abang PALI Diringkus Polisi saat Sedang Tertidur di Pondok Karet |
![]() |
---|
Bacok Tetangga Pakai Parang, Guntur Warga Pali Melawan Saat Ditangkap, Kakinya Ditembak Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.