Berita Pali

Kepergok Curi Ratusan Tandan Buah Sawit Milik Perusahaan, 2 Pria di PALI Diamankan Polisi

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/7/2025) sore, saat tim patroli rutin dari pihak keamanan perusahaan melintas di Divisi IV Blok 50.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
PENCURI SAWIT-- Dua tersangka pencurian sawit, AP (29) dan HW (35) diamankan petugas bersama barang bukti 132 tandan sawit dan barang bukti lainnya yang digunakan dalam aksi pencurian, Rabu (16/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Aksi nekat dua pria mencuri buah sawit di lahan milik PT Surya Bumi Agrolanggeng (SBA), Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berakhir di sel tahanan Polsek Talang Ubi.

Belum sempat menikmati hasil curiannya, kedua pelaku pencurian berinisial AP (29) dan HW (35), kepergok petugas keamanan perusahaan dan langsung dibekuk di lokasi.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/7/2025) sore, saat tim patroli rutin dari pihak keamanan perusahaan melintas di Divisi IV Blok 50.

Mereka mendapati dua pria tengah sibuk memuat ratusan tandan buah sawit hasil curian ke dalam mobil pick up Daihatsu Taft warna biru-merah.

Kedua pelakupun tak berkutik saat dipergoki dan disergap petugas.

Petugas langsung mengamankan keduanya dan kemudian menyerahkannya ke Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung bergerak cepat.

"Kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan pelaku serta menyita barang bukti di lokasi," jelas Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah saat dikonfirmasi Jumat (18/7/2025).

Baca juga: Karena Uang Parkir, Pemuda di Muba Tewas Setelah Duel Maut di Perkebunan Sawit Hindoli

Baca juga: Truknya Mogok Saat Curi Sawit Milik Perusahaan, 3 Pria di PALI Ditangkap Polisi

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 132 tandan buah sawit, 1 unit mobil pick up Daihatsu Taft, 1 buah cangkul dan 1 tojok sawit berwarna silver yang digunakan untuk memanen sawit secara ilegal.

AKP Ardiansyah menegaskan, tindakan kriminal seperti ini tidak bisa ditolerir, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat dan dunia usaha di wilayah hukumnya.

"Kejahatan seperti pencurian sawit ini bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga bisa memicu instabilitas ekonomi lokal. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum," tegasnya.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Talang Ubi. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan tindak pidana.

"Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, dan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri PALI untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved