Berita Pali
Kepergok Curi Ratusan Tandan Buah Sawit Milik Perusahaan, 2 Pria di PALI Diamankan Polisi
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/7/2025) sore, saat tim patroli rutin dari pihak keamanan perusahaan melintas di Divisi IV Blok 50.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Aksi nekat dua pria mencuri buah sawit di lahan milik PT Surya Bumi Agrolanggeng (SBA), Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berakhir di sel tahanan Polsek Talang Ubi.
Belum sempat menikmati hasil curiannya, kedua pelaku pencurian berinisial AP (29) dan HW (35), kepergok petugas keamanan perusahaan dan langsung dibekuk di lokasi.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/7/2025) sore, saat tim patroli rutin dari pihak keamanan perusahaan melintas di Divisi IV Blok 50.
Mereka mendapati dua pria tengah sibuk memuat ratusan tandan buah sawit hasil curian ke dalam mobil pick up Daihatsu Taft warna biru-merah.
Kedua pelakupun tak berkutik saat dipergoki dan disergap petugas.
Petugas langsung mengamankan keduanya dan kemudian menyerahkannya ke Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari pihak perusahaan sekitar pukul 19.00 WIB dan langsung bergerak cepat.
"Kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan pelaku serta menyita barang bukti di lokasi," jelas Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah saat dikonfirmasi Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Karena Uang Parkir, Pemuda di Muba Tewas Setelah Duel Maut di Perkebunan Sawit Hindoli
Baca juga: Truknya Mogok Saat Curi Sawit Milik Perusahaan, 3 Pria di PALI Ditangkap Polisi
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 132 tandan buah sawit, 1 unit mobil pick up Daihatsu Taft, 1 buah cangkul dan 1 tojok sawit berwarna silver yang digunakan untuk memanen sawit secara ilegal.
AKP Ardiansyah menegaskan, tindakan kriminal seperti ini tidak bisa ditolerir, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang dapat merugikan masyarakat dan dunia usaha di wilayah hukumnya.
"Kejahatan seperti pencurian sawit ini bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga bisa memicu instabilitas ekonomi lokal. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum," tegasnya.
Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Talang Ubi. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan tindak pidana.
"Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, dan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri PALI untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| 2 Polisi di PALI Dipecat, Salah Satunya Polwan, Terbukti Langgar Disiplin dan Kode Etik |
|
|---|
| Wanita di Talang Jawa PALI Panik, Ular Sanca Tiba-tiba Masuk Dapur Rumah, Diamankan Tim Damkar |
|
|---|
| Pelajari Sejarah Hindu di Sumatera, 30 Dosen dari Thailand Kunjungi Candi Bumi Ayu PALI Sumsel |
|
|---|
| Ditinggal 3 Rekannya yang Kabur, Warga Sinar Dewa PALI Ditangkap Curi Sawit Perkebunan Perusahaan |
|
|---|
| 1 Rumah di Betung PALI Ludes Terbakar Api, Pemilik Hanya Bisa Pasrah Melihat Harta Bendanya Hangus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.