Berita Pali

Truknya Mogok Saat Curi Sawit Milik Perusahaan, 3 Pria di PALI Ditangkap Polisi

Ketiga pelaku pencurian itu, bernama Peli Madika (30), Hariyanto (30), dan Budiman (23).

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Slamet Teguh
Polres PALI
PENCURI - Truk yang Digunakan Untuk Mencuri. Truknya Mogok Saat Curi Sawit Milik Perusahaan, 3 Pria di PALI Ditangkap Polisi, Minggu (22/6/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, menangkap tiga orang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng.

Ketiga pelaku pencurian itu, bernama Peli Madika (30), Hariyanto (30), dan Budiman (23).

Mereka ditangkap di kawasan Blok 08 Divisi 4 Kebun Tais, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (21/6/2025) kemarin.

Ketiganya disergap polisi saat tengah memuat buah sawit ke dalam bak mobil truk berwarna kuning.

Namun ketika ketiganya hendak kabur, truk bewarna kuning dengan nomor polisi BG 8360 KB yang digunakan para pelaku ternyata mogok, alhasil ketiganya tak berkutik dan langsung diciduk polisi di lokasi kejadian.

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan pelapor yang merupakan Asisten Divisi 4 PT. Surya Bumi Agro Langgeng, Heri Prayitno.

Baca juga: Harga Jual Tandan Buah Segar Kelapa Sawit per Kg di OKI Hari Ini, Petani Senang Harga Terus Naik

Baca juga: Update Terbaru Harga Sawit dan Karet di Kabupaten Muba, TBS Tembus Rp 2.700

Dimana ia melihat ada truk mencurigakan terpakir di kawasan kebun milik perusahaan dan di dalam truk tersebut terlihat tumpukan buah sawit yang diduga hasil curian.

"Pelapor segera menghubungi pihak security perusahaan, yang kemudian menginformasikan kejadian itu kepada anggota yang tengah bertugas di lokasi. Informasi tersebut langsung kami respons dan anggota langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penindakan," kata Kompol Robi, Minggu (22/6/2025).

Setibanya di lokasi, Tim Elang mendapati ketiga pelaku tengah memuat buah sawit ke truk

Tanpa perlawanan berarti, ketiganya berhasil diamankan bersama barang bukti 30 tandan buah sawit dan 1 unit mobil truk.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengakui telah melakukan pencurian buah sawit di lokasi tersebut untuk kedua kalinya. Barang bukti yang diamankan berupa 30 tandan buah sawit dan 1 unit mobil truk warna kuning BG 8360 KB," ungkapnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen pihaknya dalam menjaga aset dan keamanan perusahaan, serta menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan.

Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam aksi kejahatan ini.

"Kami tidak akan mentolerir aksi pencurian dalam bentuk apapun di wilayah hukum Polres PALI. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut, "pungkasnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved