Berita Pali

Gelagat Mencurigakan, Pria Asal Muba Ditangkap Polres PALI, Ternyata Bawa 7,29 Gram Sabu

Pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba tersebut, tak sadar jika sejak awal telah diintai dan gerak-geriknya dicurigai Polisi.

|
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
TERSANGKA-- Ifran Nopriansyah (36), warga Kabupaten Musi Banyuasin, saat diamankan petugas Satresnarkoba Polres PALI usai tertangkap membawa sabu dengan berat bruto 7,29 gram, ketika melintas di jalan Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, pada Senin (14/7/2025) malam. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI– Ifran Nopriansyah (36), warga Desa Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap Polres Pali, Senin malam (14/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba tersebut, tak sadar jika sejak awal telah diintai dan gerak-geriknya dicurigai Polisi.

Saat dihentikan dan digeledah, polisi menemukan 1 paket sabu dengan berat bruto 7,29 gram yang disembunyikan secara licin di balik lipatan jaket warna merah miliknya.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, merupakan bagian dari patroli hunting malam hari yang rutin dilakukan di titik-titik rawan.

"Tersangka berusaha tetap tenang, tapi insting anggota kami tajam. Setelah digeledah, ditemukan sabu di dalam lipatan jaketnya. Ia mengaku barang itu miliknya dan akan diedarkan," ujar AKP Dedy kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Barang bukti yang diamankan selain sabu, yakni 1 jaket merah, 1 unit HP Oppo A58, dan 1 sepeda motor Honda Beat Street tanpa plat nomor.

AKP Dedy menegaskan, Polres PALI akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya.

Baca juga: Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Pali, Polisi Sita Sabu Hingga Uang Tunai

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menutup ruang gerak para pengedar.

"Kami tidak akan beri celah sedikit pun. Siapa pun yang coba bermain dengan narkoba, akan kami sikat habis. Ini demi generasi muda dan keamanan masyarakat PALI," tegasnya.

Saat ini, Ifran telah ditahan di Mapolres PALI dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami masih dalami kemungkinan keterlibatan tersangka dengan jaringan yang lebih luas. Penangkapan ini kami harap menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya." pungkas AKP Dedy.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved