Berita Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Gelar Operasi Bibir Sumbing Pada 26 Juli 2025 di RSUD Muara Beliti, Gratis

Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bakal melaksanakan operasi bibir sumbing dan langit mulut sumbing gratis. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Diskominfo Musi Rawas
OPERASI BIBIR SUMBING - Pengumuman rencana operasi bibir dan langit mulut sumbing yang akan dilaksanakan oleh Pemkab Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bakal melaksanakan operasi bibir sumbing dan langit mulut sumbing gratis. 

Kegiatan tersebut, rencananya akan dilaksanakan pada 26 Juli 2026 mendatang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Beliti di Kompleks Perkantoran Agropolitan Center di Muara Beliti. 

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Musi Rawas, Dr Arinanda Kurniawan mengatakan, kegiatan operasi gratis tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di Kabupaten Musi Rawas. 

"Ini juga bentuk kepedulian Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud kepada masyarakat Musi Rawas dan sekitarnya," kata Arinanda, Rabu (16/7/2025).

Sebab menurut Ari, selama ini masyarakat yang memiliki masalah bawaan lahir seperti bibir sumbing maupun langit-langit mulut yang sumbing, ketika akan melakukan operasi harus ke Palembang. 

"Karena baik di Musi Rawas, Lubuklinggau maupun di Muratara ini belum ada dokter spesialis bedah plastik. Jad harus ke Palembang," ucapnya.

Kegiatan operasi sendiri sambung Arinanda, akan dilaksanakan RSUD Muara Beliti.

Dimana kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bekerjasama dengan Yayasan Umi Romlah di Palembang. 

"Kegiatan operasi akan dilakukan pada 26 Juli 22025 di RSUD Mura Beliti," ungkapnya. 

Baca juga: GRATIS! RSUD Kayuagung Buka Pendaftaran Operasi Bibir Sumbing dan Langit Mulut, Berikut Syaratnya

Baca juga: Senangnya Ahmad Arivai, Anaknya Ikut Baksos RSKGM Operasi Bibir Sumbing Gratis, Berharap Bisa Normal

Arinanda juga menegaskan, bahwa dalam kegiatan operasi gratis tersebut, juga tidak dibatasi jumlah kuotanya, dan bukan hanya untuk masyarakat di Musi Rawas saja. 

"Kuotanya tidak terbatas, jadi sebanyak apapun akan diterima. Kemudian, masyarakat dari luar Musi Rawas juga boleh mendaftar," ucapnya.  

Untuk pendaftarannya masyarakat cukup menghubungi di nomor kontak 0823-1109-0100 (dr Pipit Sp.B.P.RE) atau di 0895-0825-6907 (Ayu). 

"Untuk pendaftaran di WA saja, nanti akan didaftarkan. Tapi tetap ada sarat yang mereka tentukan," katanya. 

Untuk sarat sendiri masih kata Arinanda, bagi pasien bibir sumbing yakni pasien tidak dalam kondisi sakit (batuk, demam, pilek), kemudian berat badan minimal 5Kg dan usia minimal 3 bulan.

Sedangkan untuk pasien langit-langit mulut sumbing atau celah langit, yakni pasien tidak dalam kondisi sakit (batuk, demam, pilek), berat badan minimal 10 Kg dan usia minimal 10 bulan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved