Berita Musi Rawas
Pemkab Musi Rawas Gelar Operasi Bibir Sumbing Pada 26 Juli 2025 di RSUD Muara Beliti, Gratis
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bakal melaksanakan operasi bibir sumbing dan langit mulut sumbing gratis.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bakal melaksanakan operasi bibir sumbing dan langit mulut sumbing gratis.
Kegiatan tersebut, rencananya akan dilaksanakan pada 26 Juli 2026 mendatang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muara Beliti di Kompleks Perkantoran Agropolitan Center di Muara Beliti.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Musi Rawas, Dr Arinanda Kurniawan mengatakan, kegiatan operasi gratis tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan di Kabupaten Musi Rawas.
"Ini juga bentuk kepedulian Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud kepada masyarakat Musi Rawas dan sekitarnya," kata Arinanda, Rabu (16/7/2025).
Sebab menurut Ari, selama ini masyarakat yang memiliki masalah bawaan lahir seperti bibir sumbing maupun langit-langit mulut yang sumbing, ketika akan melakukan operasi harus ke Palembang.
"Karena baik di Musi Rawas, Lubuklinggau maupun di Muratara ini belum ada dokter spesialis bedah plastik. Jad harus ke Palembang," ucapnya.
Kegiatan operasi sendiri sambung Arinanda, akan dilaksanakan RSUD Muara Beliti.
Dimana kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas bekerjasama dengan Yayasan Umi Romlah di Palembang.
"Kegiatan operasi akan dilakukan pada 26 Juli 22025 di RSUD Mura Beliti," ungkapnya.
Baca juga: GRATIS! RSUD Kayuagung Buka Pendaftaran Operasi Bibir Sumbing dan Langit Mulut, Berikut Syaratnya
Baca juga: Senangnya Ahmad Arivai, Anaknya Ikut Baksos RSKGM Operasi Bibir Sumbing Gratis, Berharap Bisa Normal
Arinanda juga menegaskan, bahwa dalam kegiatan operasi gratis tersebut, juga tidak dibatasi jumlah kuotanya, dan bukan hanya untuk masyarakat di Musi Rawas saja.
"Kuotanya tidak terbatas, jadi sebanyak apapun akan diterima. Kemudian, masyarakat dari luar Musi Rawas juga boleh mendaftar," ucapnya.
Untuk pendaftarannya masyarakat cukup menghubungi di nomor kontak 0823-1109-0100 (dr Pipit Sp.B.P.RE) atau di 0895-0825-6907 (Ayu).
"Untuk pendaftaran di WA saja, nanti akan didaftarkan. Tapi tetap ada sarat yang mereka tentukan," katanya.
Untuk sarat sendiri masih kata Arinanda, bagi pasien bibir sumbing yakni pasien tidak dalam kondisi sakit (batuk, demam, pilek), kemudian berat badan minimal 5Kg dan usia minimal 3 bulan.
Sedangkan untuk pasien langit-langit mulut sumbing atau celah langit, yakni pasien tidak dalam kondisi sakit (batuk, demam, pilek), berat badan minimal 10 Kg dan usia minimal 10 bulan.
Mahasiswa Asal Lubuklinggau Buat Laporan Palsu Ngaku Korban Begal, Padahal Motor Dijual HP Digadai |
![]() |
---|
Anggota DPRD Musi Rawas Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kini Penuhi Panggilan Polisi |
![]() |
---|
Ganggu Ketertiban, PKL di Muara Beliti Musi Rawas Ditegur Satpol PP, Bakal Ditertibkan Jika Bandel |
![]() |
---|
Suaminya Berhasil Kabur, Istri di Musi Rawas Ditangkap Polisi karena Bisnis Narkoba |
![]() |
---|
Awalnya Pinjam, Pemuda di Lubuklinggau Malah Jual Motor Milik Pamannya, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.