Berita Ogan Ilir
Edarkan 1 Kg Sabu Dari Riau di Ogan Ilir, 2 Pria Kini Ditangkap Polisi
Informasi dari polisi, barang bukti narkoba berupa sabu itu didatangkan dari Riau dan hendak diedarkan di Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi meringkus dua pengedar narkoba lintas provinsi yang beraksi di wilayah Indralaya Selatan, Ogan Ilir.
Informasi dari polisi, barang bukti narkoba berupa sabu itu didatangkan dari Riau dan hendak diedarkan di Ogan Ilir.
Ps Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja mengonfirmasi dua pelaku sedang diperiksa lebih lanjut.
"Tersangkanya ada dua orang. Barang buktinya tidak sedikit, yaitu sabu seberat 1 kilogram," kata Surya kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (16/7/2025).
Surya mengungkapkan, kedua tersangka bernama Ali (42 tahun) dan Andi (36 tahun) itu diringkus di salah satu tempat di Indralaya Selatan.
Seminggu meringkus para tersangka pada Selasa (15/7/2025) petang, polisi mendapat informasi terkait sepak terjang keduanya.
Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka.
"Anggota kami lalu melakukan undercover buy (pembelian dalam penyamaran). Tersangka bilang kalau memang ada sabu sebanyak 1 kilogram, sehingga segera kami tindaklanjuti," ungkap Surya.
Baca juga: Kejari PALI Musnahkan Barang Bukti dari 140 Perkara, Termasuk Hampir 1 Kg Sabu dan Senjata Api
Baca juga: Dapat Laporan Warga, Pria di Muba Ditangkap Bawa Sabu Hampir 1 Kg
Saat akan dibekuk polisi, lanjut Surya, para tersangka sempat membuang barang bukti ke semak-semak.
Namun berkat kesigapan petugas, sabu tersebut berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti lain.
"Ada barang bukti pendukung lain seperti kantong plastik, lakban, handphone dan satu unit sepeda motor matic yang dikendarai para tersangka," terang Surya.
Hasil pemeriksaan sementara, para tersangka baru pertama kali mengedarkan sabu.
Namun polisi tak percaya begitu saja dan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
"Tentunya para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga terus melakukan pengembangan," tegas Surya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Pasutri di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Hendak Jual Sabu dan Ekstasi, Ngaku Baru Pertama Kali |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, Progres Pembangunan Jalan Tol Palembang-Betung Seksi 3 Capai 21 Persen |
![]() |
---|
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.