Berita Pali
Kejari PALI Musnahkan Barang Bukti dari 140 Perkara, Termasuk Hampir 1 Kg Sabu dan Senjata Api
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan pemusnaha
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM, PALI– Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (15/7/2025).
Bertempat di halaman belakang Kantor Kejari PALI, prosesi pemusnahan dimulai pukul 10.15 WIB dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, didampingi seluruh jajaran Kepala Seksi dan Jaksa Fungsional.
Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah perwakilan instansi, seperti Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI, Ahmad Jhoni SP, MM, serta Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI, Lihan, ST, sebagai saksi dalam proses pemusnahan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kajari PALI Farriman Isandi Siregar menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum.
"Ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan Negeri PALI tidak hanya menuntut dan menjerat pelaku tindak pidana, tapi juga menyelesaikan proses hukumnya secara menyeluruh sampai ke tahap pemusnahan barang bukti," ujar Farriman.
Sebanyak 140 perkara pidana umum menjadi dasar dari pemusnahan ini, dengan rincian, Sabu-sabu 887,0053 gram dari 98 perkara
Kemudian pil Ekstasi sebanyak 62 butir atau 22,363 gram dari 7 perkara, Ganja seberat 1,43 gram dari 1 perkara
Selanjutnya, 20 bilah senjata tajam dari 20 perkara, 1 pucuk senjata dari 1 perkara
Barang bukti lainnya yakni pakaian, alat perkakas, hingga kunci letter T dari 13 perkara juga dimusnahkan.
Barang bukti narkotika seperti sabu, ganja, dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender bersama air dan deterjen lalu dibuang ke tempat pembuangan aman.
Sementara itu, senjata tajam dihancurkan dengan alat gerinda dan senjata api dirusak secara total agar tidak bisa digunakan kembali.
"Kami ingin memastikan bahwa barang bukti ini benar-benar tidak akan kembali ke masyarakat. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya preventif agar tidak ada lagi penyalahgunaan," tambah Farriman.
Proses pemusnahan berlangsung aman dan lancar tanpa hambatan. Kejari PALI pun menegaskan komitmen untuk terus konsisten dalam menjalankan proses hukum yang transparan, akuntabel, dan profesional demi menjaga kepercayaan masyarakat.
| 2 Polisi di PALI Dipecat, Salah Satunya Polwan, Terbukti Langgar Disiplin dan Kode Etik |
|
|---|
| Wanita di Talang Jawa PALI Panik, Ular Sanca Tiba-tiba Masuk Dapur Rumah, Diamankan Tim Damkar |
|
|---|
| Pelajari Sejarah Hindu di Sumatera, 30 Dosen dari Thailand Kunjungi Candi Bumi Ayu PALI Sumsel |
|
|---|
| Ditinggal 3 Rekannya yang Kabur, Warga Sinar Dewa PALI Ditangkap Curi Sawit Perkebunan Perusahaan |
|
|---|
| 1 Rumah di Betung PALI Ludes Terbakar Api, Pemilik Hanya Bisa Pasrah Melihat Harta Bendanya Hangus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.