Berita Ogan Ilir

Gegara Sapi Berkeliaran, 3 Mobil Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Palembang-Indralaya

api yang berkeliaran di jalan memicu terjadinya kecelakaan beruntun di Jalinsum wilayah Indralaya, Ogan Ilir, Jumat (26/9/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
TABRAKAN BERUNTUN -- Dua pengendara yang terlibat kecelakaan beruntun, berunding di pinggir jalan, Jumat (26/9/2025) petang. Keduanya merasa dirugikan akibat sapi keliaran di jalan raya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- Sapi yang berkeliaran di jalan memicu terjadinya kecelakaan beruntun di Jalinsum wilayah Indralaya, Ogan Ilir, pada Jumat (26/9/2025) petang sekira pukul 15.30.

Kecelakaan ini melibatkan tiga mobil sekaligus. 

Kronologinya, sebuah mobil Innova dengan pelat nomor BG 1479 TG melaju dari arah Indralaya menuju Kayuagung.

Saat melintas di Kilometer 34, pengemudi mengerem kendaraannya karena ada sapi yang tiba-tiba menyeberangi jalan.

"Saya rem karena kalau nabrak sapi itu, bisa kena ganti rugi jutaan," kata pengemudi Innova bernama Anto.

Saat mengerem, kendaraan Anto ditabrak dari belakang oleh truk muatan dengan nomor polisi BG 8181 KI.

Baca juga: Membahayakan Pengendara, Polisi Ingatkan Pemilik Ternak Tak Biarkan Hewannya Berkeliaran di Jalan

Menurut Anto, ada satu lagi kendaraan truk yang menabrak dari belakang sehingga ada tiga kendaraan yang terlibat kecelakaan.

"Kami semua berkendara pelan, sekitar 20 kilometer per jam. Tetapi karena mengerem mendadak, terjadilah (kecelakaan beruntun)," tutur Anto.

Sementara pengemudi truk bernama Maulana mengaku sering melihat gerombolan sapi berkeliaran di jalanan Indralaya.

Namun kali ini dirinya yang terdampak beredarnya gerombolan sapi tersebut.

"Kepada pemilik hewan ternak, tolonglah jangan biarkan sapi keliaran di jalan. Ini sangat merugikan pengendara," tutur Maulana dengan nada geram. 

Sudah Ada Perda

Persoalan hewan kaki empat yang berkeliaran di jalanan, sebelumnya pernah ditanggapi Pemkab Ogan Ilir.

Melalui Sekretaris Daerah Muhsin Abdullah, Pemkab Ogan Ilir kini sedang menyosialisasikan Perda Nomor 33 tahun 2005 yang direvisi menjadi Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang hewan kaki empat.

Menurut Muhsin, mengatasi persoalan hewan kaki empat ini perlu sinergi antara pihak-pihak terkait yakni Satpol PP dan Polres Ogan Ilir.

"Kami sudah mengimbau dan menyurati pemilik sapi perihal banyak keluhan warga. Terkait Perda tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu, baru aturan ditegakkan," kata Muhsin.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved