Berita Muba

Dapat Laporan Warga, Pria di Muba Ditangkap Bawa Sabu Hampir 1 Kg

Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muba.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajri Ramadhoni
UNGKAP KASUS - Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga bersama jajaran Satres Narkoba menunjukkan barang bukti sabu seberat hampir 1 kilogram saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Muba, Selasa (15/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muba.

Tersangka Agus Perwiranata (33), warga Komplek Bumi Mas Indah, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, ditangkap saat membawa sabu seberat hampir 1 kilogram.

Penangkapan dilakukan Kamis, (10/7/2025) sekitar pukul 22.20 WIB di jalan setapak, Dusun II, Desa Lumpatan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba, Sumsel.

Dari penangkapan tersebut Polisi menyita satu paket besar sabu dengan berat bruto 983 gram bersama sejumlah barang bukti lain seperti sepeda motor, ponsel, dan uang tunai Rp 650 ribu.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga menjelaskan, penangkapan bermula informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas peredaran narkoba dalam jumlah besar.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan, dan dari informasi yang diterima ciri-ciri tersangka menunjukkan kesaamaan langsung diamankan. Saat diamankan, tersangka Agus mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan diserahkan langsung di hadapan saksi,” ungkap God, Selasa (15/7/2025) dalam gelar pengungkapan kasus Polres Muba.

Baca juga: Polda Sumsel Musnahkan 4,5 Kg Sabu & 23.573 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus di 6 Kabupaten/kota

Baca juga: Spesialis Begal dan Penggelapan Ditangkap Saat Hendak Beraksi, Polisi Sebut Ketagihan Judol dan Sabu

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita satu unit motor Honda Revo Fit, satu unit HP Oppo A3, dua kantong plastik berisi sabu, serta satu kantong kain warna merah yang digunakan menyimpan barang bukti.

Pelaku diduga sebagai pengedar.

Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tambahnya.

Selanjutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Proses penyelidikan terus berjalan dengan koordinasi laboratorium forensik dalam mengirim barang tersebut untuk diuji.

“Dalam pemberantasan narkoba dengan terus melakukan pendidikan terhadap pengedar narkoba dan akan terus digencarkan. Kami mengajak masyarakat ikut serta memberikan informasi jika mengetahui peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved