Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Pendapatan Kopda Bazarsah Rp 12 Juta Dari Sabung Ayam & Dadu, Berakhir Tewaskan 3 Polisi di Lampung
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus penembakan tiga anggota polisi Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus penembakan tiga anggota polisi Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah.
Dalam sesi pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025), Bazarsah mengaku meraup keuntungan fantastis dari pengelolaan judi sabung ayam dan dadu koprok di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Pendapatan Fantastis dari Perjudian
Kopda Bazarsah mengungkapkan bahwa ia mampu menghasilkan rata-rata Rp12 juta hingga Rp30 juta per bulan dari bisnis haram tersebut. Pengakuan ini membuat Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto terkejut.
"Dari bisnis judi kamu dapat berapa?" tanya hakim ketua.
Bazarsah menjelaskan, ia mematok potongan 10 persen dari setiap permainan judi. Dalam sehari, pertandingan adu ayam bisa berlangsung 10 hingga 15 kali. "Kalau dihitung sekitar Rp12 juta per bulan. Kalau ada event [acara] bisa sampai Rp30 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain," ujar Bazarsah.
Mendengar besaran angka tersebut, Hakim Ketua bahkan membandingkannya dengan gaji seorang jenderal. "Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah," kata Hakim Ketua.
Bisnis Judi Permanen dan Catatan Hukum Sebelumnya
Bazarsah mengaku membuka bisnis judi tersebut bersama Peltu Lubis pada tahun 2023. Sebelumnya, ia juga pernah membuka arena judi serupa, namun kegiatan itu tidak berlangsung lama karena Bazarsah ditangkap Detasemen Polisi Militer (Denpom) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal sebagai perantara.
"Dulu saya pernah ditahan juga kasus kepemilikan senjata api ilegal, saya jadi perantara penjualan. Yang beli senjata teman, saya cuma jadi perantaranya saja, dihukum 5 bulan 28 hari," jelasnya.
Lebih lanjut, Bazarsah mengaku membuat lokasi judi sabung ayam secara permanen di Wilayah Umbul Naga agar perjudian yang dikelolanya dapat menghasilkan uang secara rutin. Arena judi yang ia kelola bersama Lubis dibuka dua kali seminggu, setiap hari Senin dan Kamis, dengan agenda acara besar bulanan satu hingga dua kali. "Untuk dapat keuntungan, Yang Mulia," katanya.
Terdakwa juga mengaku menggunakan uang dari hasil perjudian tersebut sebagai tambahan kebutuhan pribadi, dan sebagian dihabiskan di arena judi itu sendiri. "Gaji masih dapat sekitar Rp5 juta - Rp6 juta, Pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai di situlah," tutupnya.
Setoran Judi Bukan ke Kapolsek
Persidangan kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan yang melibatkan Kopda Bazarsah kembali mengungkap fakta-fakta baru.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (14/7/2025), terkuak bahwa uang setoran judi sabung ayam yang sebelumnya disebut diserahkan ke Kapolsek Negara Batin, ternyata diberikan kepada seorang oknum polisi berpangkat Bripka.
Selain itu, posisi Bazarsah saat menembak Briptu Anumerta Ghalib juga berbeda dari pengakuan sebelumnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, mempertanyakan kepada Bazarsah mengenai hubungannya dengan Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.
"Kenal dengan Kapolsek AKP (Anumerta) Lusiyanto?" tanya hakim ketua.
Bazarsah menjawab, "Saya tidak kenal dan belum pernah bertemu Kapolsek, tahu wajahnya cuma lewat foto profil di WA, yang kenal itu Lubis."
Hakim lantas mendalami perihal penyerahan uang setoran. Terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Kapolsek, melainkan melalui anggota polisi bernama Bripka F.
"Penyerahan uang langsung itu bukan ke Kapolsek, Yang Mulia, tapi ke Bripka F. Setelah itu kami baru ditelpon Kapolsek," jelas Bazarsah.
Kuasa Hukum Keluarga Korban Soroti Inkonsistensi Keterangan Terdakwa
Putri Maya Rumanti, kuasa hukum keluarga korban, menyoroti adanya kebohongan dalam keterangan terdakwa Bazarsah di persidangan hari ini, terutama jika dibandingkan dengan rekonstruksi sebelumnya.
"Keterangan terdakwa tidak jujur. Terbukti saat rekonstruksi dia bilang menembak Ghalib posisi tiarap. Faktanya di persidangan ini terungkap kalau dia sambil jongkok, tadi sudah diperagakan," ujar Putri setelah sidang.
Tak hanya itu, Putri juga menekankan inkonsistensi terkait penerima uang setoran judi. "Dari awal terdakwa mengaku menyerahkan uang setoran itu langsung ke Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto. Ternyata selama ini uang tersebut bukan diserahkan langsung ke Kapolsek," tegasnya.
Ia menambahkan, "Dari hasil penyelidikan dan fakta persidangan, banyak ucapan terdakwa yang bohong. Awalnya mengakui datang langsung menemui Kapolsek, faktanya yang menerima oknum Bripka R atau F tadi. Itu kan mestinya dari awal terbukti yang menerima bukan Kapolsek, kenapa dari awal bilang Kapolsek?"
Keterangan terdakwa ini secara tidak langsung mematahkan dugaan publik yang selama ini menganggap Kapolsek menerima uang setoran judi. "Publik juga bisa melihat. Tidak ada Kapolsek menerima setoran, tadi sudah dikatakan ya sama terdakwa. Kan awalnya dia mengaku dia dan Lubis menyerahkan uang ke Kapolsek. Ternyata Bripka itu yang menerima, tapi kami juga tidak tahu benar atau tidak menerima," ucap Putri.
Meski demikian, Putri merasa puas dengan apa yang digali oleh Majelis Hakim dan Oditur Militer dari terdakwa di persidangan hari ini.
"Kami netral saja karena masing-masing pihak sudah sesuai sama jalurnya, kami puas. Tinggal Majelis Hakim yang bisa menilai. Banyak perbuatan dia mulai dari senjata api sampai kebohongan yang dia lakukan," tutupnya.
Sidang ini terus membuka tabir kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi, dengan harapan kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya.
Baca juga: Tewaskan 3 Polisi di Lampung, Kebohongan Kopda Bazarsah Terungkap, Setoran Hingga Posisi Menembak
Baca juga: Penghasilan Kopda Bazarsah Capai Rp 12 Juta dari Bisnis Sabung Ayam, Ada Event Bisa Raup Rp 30 Juta
Peragakan Penembakan 3 Polisi
Sidang kasus penembakan tiga anggota polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin yang menjerat oknum TNI Kopda Bazarsah kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Senin (14/7/2025).
Dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Bazarsah hadir untuk memberikan keterangan dan memeragakan kronologi penembakan yang terjadi saat penggerebekan gelanggang judi sabung ayam dan dadu koprok.
Kronologi Penembakan Versi Terdakwa: Dari Peringatan hingga Tembakan Mematikan
Kopda Bazarsah menceritakan detik-detik mencekam itu. Awalnya, ia sedang memasang taji ayam ketika mendengar suara tembakan. Ia segera mengambil senjata dan melihat Petrus Apriyanto bergerak mendekatinya.
"Saya lihat satu orang di dekat mobil masih di jalan, mau mendekat. Lalu saya lari mundur dan menembak ke atas untuk beri peringatan," ujar Bazarsah saat ditanya Oditur Militer.
Bazarsah menjelaskan, posisinya saat itu berada di area gelanggang dengan tanah yang lebih tinggi sekitar 1,5 meter dari jalan. Posisi ini, menurut Oditur Militer, adalah posisi "menguntungkan" dalam medan perang. Dalam posisi sambil mundur, Bazarsah melepaskan dua tembakan ke arah Petrus tanpa mengetahui apakah tembakannya mengenai korban. "Setelah tembak atas langsung mengarahkan yang paling dekat saja. Saya dua kali tembak, terus lanjut lari lagi," katanya.
Di tengah kepanikan, Bazarsah merasa banyak yang menembakinya. Dari arah samping, ada tembakan yang ternyata berasal dari Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto. "Itu di arah jalan samping saya balas tembakan tiga kali karena mau lari. Saya asal menembak, tidak tahu kena atau tidak, untuk meyakinkan kena makanya ditembak tiga kali. Setelah menembak saya tidak lihat korban saat roboh," imbuhnya.
Bazarsah kemudian berlari ke arah kebun singkong. Ia merasa masih ada yang menembakinya saat berusaha kabur. Karena tanah yang tidak rata, ia terjatuh sehingga senjatanya terlepas. Pada saat itulah, Bazarsah menembak korban ketiga, yaitu Briptu Anumerta Ghalib, dalam posisi hendak berdiri. Ia melepaskan tembakan sebanyak tiga kali. "Pas saya jatuh terguling sempat lepas (senjata). Ada yang menembaki lagi, langsung saya tembak sambil mau berdiri. Seingat saya sambil mau jongkok begitu Yang Mulia," terangnya.
Bazarsah mengaku sangat panik dan merasa terancam saat itu, sehingga tidak sempat memikirkan apapun selain mendengar suara tembakan. "Pokoknya saya panik saja," katanya.
Hakim Sangkal Klaim "Merasa Terancam" Terdakwa
Klaim Bazarsah yang "merasa terancam" dan ditembaki saat penggerebekan menjadi fokus Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Oditur Militer. Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto secara tegas menyatakan bahwa apa yang dirasakan terdakwa keliru dan tidak dapat dibuktikan.
"Pas mereka (polisi) menembak itu tidak mengancam, padahal orang menembak ke atas. Saya merasa itu hanya perasaan Saudara saja. Nyatanya tidak ada, polisi tahu loh yang dihadapi itu masyarakat. Tidak mungkin mereka menembak ke arah Saudara," ujar Hakim Ketua kepada terdakwa.
Meski demikian, terdakwa tetap bersikukuh merasa terancam karena banyak tembakan yang diarahkan padanya. Hakim kembali menegaskan bagaimana terdakwa bisa merasa adanya ancaman, namun Bazarsah tak mampu menjawab.
"Makanya saya tanya bagaimana merasa terancamnya, apakah ada perkenaan peluru di Saudara? Tidak ada (tembakan). Kalau ada, peluru itu bisa lurus tembus 300 meter - 400 meter, di sana kan banyak masyarakat. Tidak mungkin ditembak ke Saudara, polisi di sana kan menjalani tugas," tutur hakim. "Tidak ada kan masyarakat yang kena, cuma dari Saudara saja peluru yang kena," sambungnya.
Oditur Militer pun mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan secara jujur dan benar, sebab ia melihat terdakwa seperti sedang membela diri.
Sebelumnya, sidang kasus Bazarsah telah mendengarkan keterangan saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, dr. Chatrina Andriyani dan dr. I Putu Suwartama pada 7 Juli 2025.
Kopda Bazarsah tiba di Pengadilan Militer I-04 Palembang sekitar pukul 09:30 WIB dengan dikawal anggota TNI. Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya juga hadir di ruang sidang menantikan jalannya persidangan. Sidang ini akan terus bergulir untuk mengungkap kebenaran di balik insiden tragis yang menewaskan tiga aparat kepolisian tersebut.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Ajukan Pledoi, Kuasa Hukum Minta Kopda Bazarsah Dihukum Ringan, Sebut Tak Terbukti Secara Sah |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Peltu Yun Hery Lubis Ikut Terseret, Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI |
![]() |
---|
Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.