Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Tewaskan 3 Polisi di Lampung, Kebohongan Kopda Bazarsah Terungkap, Setoran Hingga Posisi Menembak
Selain itu kebohongan Kopda Bazarsah lainnya adalah posisi saat menembak Britu Anumerta Ghalib.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Dari apa yang digali oleh Majelis hakim dan Oditur militer dari terdakwa di persidangan hari ini Putri merasa puas. Tinggal saat ini keputusan ada di Majelis hakim ketika memberikan vonis.
"Kami netral saja karena masing-masing pihak sudah sesuai sama jalurnya, kami puas. Tinggal majelis hakim yang bisa menilai. Banyak perbuatan dia mulai dari senjata api sampai kebohongan yang dia lakukan," tutupnya.
Fakta Mengejutkan
Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus penembakan tiga anggota polisi Way Kanan dengan terdakwa Kopda Bazarsah.
Dalam sesi pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025), Bazarsah mengaku meraup keuntungan fantastis dari pengelolaan judi sabung ayam dan dadu koprok di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.
Pendapatan Fantastis dari Perjudian
Kopda Bazarsah mengungkapkan bahwa ia mampu menghasilkan rata-rata Rp12 juta hingga Rp30 juta per bulan dari bisnis haram tersebut. Pengakuan ini membuat Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto terkejut.
"Dari bisnis judi kamu dapat berapa?" tanya hakim ketua.
Bazarsah menjelaskan, ia mematok potongan 10 persen dari setiap permainan judi. Dalam sehari, pertandingan adu ayam bisa berlangsung 10 hingga 15 kali. "Kalau dihitung sekitar Rp12 juta per bulan. Kalau ada event [acara] bisa sampai Rp30 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain," ujar Bazarsah.
Mendengar besaran angka tersebut, Hakim Ketua bahkan membandingkannya dengan gaji seorang jenderal. "Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah," kata Hakim Ketua.
Bisnis Judi Permanen dan Catatan Hukum Sebelumnya
Bazarsah mengaku membuka bisnis judi tersebut bersama Peltu Lubis pada tahun 2023. Sebelumnya, ia juga pernah membuka arena judi serupa, namun kegiatan itu tidak berlangsung lama karena Bazarsah ditangkap Detasemen Polisi Militer (Denpom) terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal sebagai perantara.
"Dulu saya pernah ditahan juga kasus kepemilikan senjata api ilegal, saya jadi perantara penjualan. Yang beli senjata teman, saya cuma jadi perantaranya saja, dihukum 5 bulan 28 hari," jelasnya.
Lebih lanjut, Bazarsah mengaku membuat lokasi judi sabung ayam secara permanen di Wilayah Umbul Naga agar perjudian yang dikelolanya dapat menghasilkan uang secara rutin. Arena judi yang ia kelola bersama Lubis dibuka dua kali seminggu, setiap hari Senin dan Kamis, dengan agenda acara besar bulanan satu hingga dua kali. "Untuk dapat keuntungan, Yang Mulia," katanya.
Terdakwa juga mengaku menggunakan uang dari hasil perjudian tersebut sebagai tambahan kebutuhan pribadi, dan sebagian dihabiskan di arena judi itu sendiri. "Gaji masih dapat sekitar Rp5 juta - Rp6 juta, Pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai di situlah," tutupnya.
Besok Sidang Vonis Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi Negara Batin, Berikut Kronologis Kasusnya |
![]() |
---|
Kopda Bazarsah Was-was Jelang Putusan, Berharap Vonis Hakim Lebih Ringan |
![]() |
---|
Pomdam Kerahkan Kekuatan Maksimal Amankan Sidang Vonis Bazarsah Besok |
![]() |
---|
Begini Suasana Doa Bersama dan Takziah di Rumah AKP Lusiyanto Jelang Vonis Bazarsah |
![]() |
---|
'Kami Yakin Ada Keadilan' Keluarga Polisi Tewas Ditembak Gelar Doa Bersama, Vonis Kopda Bazarsah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.