Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Kopda Bazarsah Merasa Ditembaki Saat Judi Sabung Ayamnya Digerebek, Hakim: Padahal Orang Nembak Atas

Dalam keterangannya di persidangan, Kopda Bazarsah mengklaim 'merasa terancam' dan ditembaki saat penggerebekan judi sabung ayam terjadi. 

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
SIDANG -- Kopda Bazarsah terdakwa kasus penembakan 3 polisi Lampung menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04, Palembang, Senin (14/7/2025). Dalam sidang ini, hakim dan oditur mencecar Kopda Bazarsah seputar penembakan yang menewaskan 3 personel Polsek Negara Batin Lampung tersebut. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kopda Bazarsah dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Oditur militer terkait tindakannya yang mengarahkan tembakan hingga tiga personel Polsek Negara Batin, Lampung. 

Aksi penembakan itu terjadi saat polisi menggerebek gelanggang judi sabung ayam milik Kopda Bazarsah

Dalam keterangannya di persidangan, Kopda Bazarsah mengklaim 'merasa terancam' dan ditembaki saat penggerebekan terjadi. 

Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, kalau apa yang dirasakan terdakwa keliru dan tidak dapat dibuktikan.

Sebab pada saat kejadian tidak ada satupun peluru yang terjatuh di dekat terdakwa.

"Pas mereka (polisi) menembak itu tidak mengancam, padahal orang nembak ke atas. Saya merasa itu hanya perasaan saudara saja. Nyatanya kan tidak ada, polisi tahu loh yang dihadapi itu masyarakat. Tidak mungkin mereka menembak ke arah saudara, " ujar Hakim Ketua kepada terdakwa.

Baca juga: Ahli Sebut Kopda Bazarsah Baru Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Jika Sudah Penuhi 4 Unsur

Namun terdakwa tetap mengaku kalau ia merasa terancam karena banyak tembakan yang diarahkan padanya.

Hakim kembali menegaskan terdakwa bagaimana bisa merasa adanya ancaman. Tapi terdakwa tak mampu menjawab.

"Makanya saya tanya bagaimana merasa terancamnya, apakah ada perkenaan peluru di saudara. Tidak ada (tembakan). Kalau ada, peluru itu bisa lurus tembus 300 meter - 400 meter, disana kan banyak masyarakat. Tidak mungkin ditembak ke saudara, polisi di sana kan menjalani tugas," tutur hakim.

"Tidak ada kan masyarakat yang kena, cuma dari saudara saja peluru yang kena," sambungnya.

Oditur militer pun mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan secara jujur dan menyampaikan secara benar.

"Sebab saya lihat terdakwa ini menyampaikan seperti mau membela diri," kata Oditur.

Peragakan Penembakan

Sebelumnya, Kopda Bazarsah memperagakan posisinya saat menembak tiga anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin. 

Hal ini dilakukannya saat memberi keterangan sebagai terdakwa dalam sidang kasus penembakan tiga orang anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (14/7/2025).

TERDAKWA -- Kopda Bazarsah memperagakan saat ia menembak tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin di persidangan Pengadilan Militer I-04 sebagai terdakwa, Senin (14/7/2025). Saat menembak korban terdakwa dengan posisi menjauh sambil mundur hingga setengah berdiri.
TERDAKWA -- Kopda Bazarsah memperagakan saat ia menembak tiga orang polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin di persidangan Pengadilan Militer I-04 sebagai terdakwa, Senin (14/7/2025). Saat menembak korban terdakwa dengan posisi menjauh sambil mundur hingga setengah berdiri. (SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved