Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Penghasilan Kopda Bazarsah Capai Rp 12 Juta dari Bisnis Sabung Ayam, Ada Event Bisa Raup Rp 30 Juta

Kopda Bazarsah mengaku dapat keuntungan rata-rata mencapai Rp 12 juta hingga Rp 30 juta per bulan dari bisnis judi sabung ayam.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
SIDANG -- erdakwa kasus penembakan tiga orang polisi di Way Kanan, Lampung Kopda Bazarsah menjelaskan tentang pengelolaan arena judi sabung ayam dan dadu koprok yang ia lakukan bersama Peltu Yun Heri Lubis, Senin (14/7/2025). Bazarsah mengaku ia pendapatan dari judi ia potong 10 persen dari pemain berkisar Rp 12 juta per bulan, Rp 30 juta per bulan kalau ada event besar. 

Bazarsah mengaku, uang dari penghasilan judi ia gunakan sebagai tambahan kebutuhan pribadi, sebagian dihabiskan di arena judi.

"Gaji masih dapat sekitar Rp 5 - Rp 6 juta pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai disitulah," katanya.

Klaim Ditembaki

Kopda Bazarsah dicecar berbagai pertanyaan oleh Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang dan Oditur militer terkait tindakannya yang mengarahkan tembakan hingga tiga personel Polsek Negara Batin, Lampung. 

Aksi penembakan itu terjadi saat polisi menggerebek gelanggang judi sabung ayam milik Kopda Bazarsah

Dalam keterangannya di persidangan, Kopda Bazarsah mengklaim 'merasa terancam' dan ditembaki saat penggerebekan terjadi. 

Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, kalau apa yang dirasakan terdakwa keliru dan tidak dapat dibuktikan.

Sebab pada saat kejadian tidak ada satupun peluru yang terjatuh di dekat terdakwa.

"Pas mereka (polisi) menembak itu tidak mengancam, padahal orang nembak ke atas. Saya merasa itu hanya perasaan saudara saja. Nyatanya kan tidak ada, polisi tahu loh yang dihadapi itu masyarakat. Tidak mungkin mereka menembak ke arah saudara, " ujar Hakim Ketua kepada terdakwa.

Namun terdakwa tetap mengaku kalau ia merasa terancam karena banyak tembakan yang diarahkan padanya.

Hakim kembali menegaskan terdakwa bagaimana bisa merasa adanya ancaman. Tapi terdakwa tak mampu menjawab.

"Makanya saya tanya bagaimana merasa terancamnya, apakah ada perkenaan peluru di saudara. Tidak ada (tembakan). Kalau ada, peluru itu bisa lurus tembus 300 meter - 400 meter, disana kan banyak masyarakat. Tidak mungkin ditembak ke saudara, polisi di sana kan menjalani tugas," tutur hakim.

"Tidak ada kan masyarakat yang kena, cuma dari saudara saja peluru yang kena," sambungnya.

Oditur militer pun mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan secara jujur dan menyampaikan secara benar.

"Sebab saya lihat terdakwa ini menyampaikan seperti mau membela diri," kata Oditur.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved