Notaris Bogor Hilang

AKAL Licik AWK Ajak Sidah Alatas Notaris Bogor Bertemu Sebelum Dihabisi, Terancam Hukuman Mati

Kasus tewasnya Syarifah Sidah Alatas (59) notaris asal Bogor ditemukan tewas di sungai Citarum akhirnya terkuak sudah.Setelah polisi akhirnya mengam

|
Editor: Moch Krisna
Kolase Kompas TV / Tribunbogor
MOTIF PELAKU PEMBUNUHAN- (kiri) notaris Bogor, Syarifah Sidah Alatas semasa hidup, (kanan) salah satu pelaku ditangkap. Motif para pelaku pembunuhan notaris Bogor, Syarifah Sidah Alatas sudah mulai terjawab, diduga latar belakang motif pencurian atau ingin kuasai harta 

Akhirnya, mereka bertiga memutuskan untuk menginap ke kantor notaris milik korban di kawasan Bojonggede. Namun, di tengah perjalanan, pelaku menjalankan aksi bejatnya.

A yang duduk di kursi belakang menikam dada korban berkali-kali menggunakan gunting yang telah disimpan di tasnya. Syarifah yang duduk di kursi depan pun langsung tak berdaya.

Ia terkulai lemas. Melihat korban belum tewas, A mencekik korban hingga lemas dan akhirnya tewas. “Pelaku mencekik korban selama 15 menit,” tutur Wira.

Mayat korban lalu dibawa ke Cikarang, Bekasi. Di sana, A menemui tersangka H untuk meminta bantuan membuang mayat korban. Pada Rabu (2/7/2025), ketiga pelaku memutuskan untuk membuang mayat korban ke Sungai Citarum.

Sebelum membuang mayat korban, A mengikatkan batu pada tubuh korban sebagai pemberat agar tidak mengambang.

Setelah membuang mayat korban, ketiga pelaku langsung menjual mobil korban kepada HS dengan harga Rp 40 juta. “Uang tersebut kemudian diberikan kepada AWK,” ujar Wira.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan, korban tidak curiga dengan AWK karena dirinya sudah lama bekerja sama.

“AWK adalah sopir lepas (freelance) yang dipanggil bekerja ketika korban  membutuhkan,” katanya. 

Menurut Resa, perkenalan korban dengan AWK terjadi sejak 2021. Mereka dikenalkan oleh mantan istri AWK. Walau telah menjalin hubungan sejak lama, tidak ada motif lain di balik pembunuhan ini selain untuk menguasai harta korban. “ Tidak ada rasa dendam.

Tujuan pelaku membunuh korban karena ingin menguasai mobilnya,” katanya.

Atas perbuatannya, A, AWK, dan H dijerat dengan pasal berlapis, yakni  Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Mereka terancam hukuman mati,” ungkap Resa.

Selain mereka, tiga pelaku lain, yaitu HS, WS, dan TA yang berperan sebagai penadah, juga diproses hukum.

 “HS dan WS ditangkap di wilayah Karawang, Jabar, sementara TS yang merupakan pembeli terakhir, menyerahkan diri sembari membawa mobil milik korban,” tutur Resa.

(*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved