Notaris Bogor Hilang
AKAL Licik AWK Ajak Sidah Alatas Notaris Bogor Bertemu Sebelum Dihabisi, Terancam Hukuman Mati
Kasus tewasnya Syarifah Sidah Alatas (59) notaris asal Bogor ditemukan tewas di sungai Citarum akhirnya terkuak sudah.Setelah polisi akhirnya mengam
Akhirnya, mereka bertiga memutuskan untuk menginap ke kantor notaris milik korban di kawasan Bojonggede. Namun, di tengah perjalanan, pelaku menjalankan aksi bejatnya.
A yang duduk di kursi belakang menikam dada korban berkali-kali menggunakan gunting yang telah disimpan di tasnya. Syarifah yang duduk di kursi depan pun langsung tak berdaya.
Ia terkulai lemas. Melihat korban belum tewas, A mencekik korban hingga lemas dan akhirnya tewas. “Pelaku mencekik korban selama 15 menit,” tutur Wira.
Mayat korban lalu dibawa ke Cikarang, Bekasi. Di sana, A menemui tersangka H untuk meminta bantuan membuang mayat korban. Pada Rabu (2/7/2025), ketiga pelaku memutuskan untuk membuang mayat korban ke Sungai Citarum.
Sebelum membuang mayat korban, A mengikatkan batu pada tubuh korban sebagai pemberat agar tidak mengambang.
Setelah membuang mayat korban, ketiga pelaku langsung menjual mobil korban kepada HS dengan harga Rp 40 juta. “Uang tersebut kemudian diberikan kepada AWK,” ujar Wira.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan, korban tidak curiga dengan AWK karena dirinya sudah lama bekerja sama.
“AWK adalah sopir lepas (freelance) yang dipanggil bekerja ketika korban membutuhkan,” katanya.
Menurut Resa, perkenalan korban dengan AWK terjadi sejak 2021. Mereka dikenalkan oleh mantan istri AWK. Walau telah menjalin hubungan sejak lama, tidak ada motif lain di balik pembunuhan ini selain untuk menguasai harta korban. “ Tidak ada rasa dendam.
Tujuan pelaku membunuh korban karena ingin menguasai mobilnya,” katanya.
Atas perbuatannya, A, AWK, dan H dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Mereka terancam hukuman mati,” ungkap Resa.
Selain mereka, tiga pelaku lain, yaitu HS, WS, dan TA yang berperan sebagai penadah, juga diproses hukum.
“HS dan WS ditangkap di wilayah Karawang, Jabar, sementara TS yang merupakan pembeli terakhir, menyerahkan diri sembari membawa mobil milik korban,” tutur Resa.
(*)
'Gelap Mata', Pengakuan Warno Otak Pembunuhan Syarifah Notaris Bogor, Kuasai Harta Korban |
![]() |
---|
Dapat Rp40 Juta dari Pembunuhan Syarifah Notaris Bogor, Mantan Sopir Langsung Beli HP |
![]() |
---|
'Saya Bantu Lempar Jasad', Pengakuan Anda Sopir Syarifah Sidah Notaris Bogor, Awal Tak Niat Bunuh |
![]() |
---|
Sosok AWK Tersangka Pembunuhan Sidah Alatas Notaris Bogor, 4 Tahun Jadi Sopir Kepecayaan Korban |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Syarifah Sidah Notaris Bogor, Tikam Pakai Gunting Jasad Dibuang ke Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.