Notaris Bogor Hilang
AKAL Licik AWK Ajak Sidah Alatas Notaris Bogor Bertemu Sebelum Dihabisi, Terancam Hukuman Mati
Kasus tewasnya Syarifah Sidah Alatas (59) notaris asal Bogor ditemukan tewas di sungai Citarum akhirnya terkuak sudah.Setelah polisi akhirnya mengam
TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus tewasnya Syarifah Sidah Alatas (59) notaris asal Bogor ditemukan tewas di sungai Citarum akhirnya terkuak sudah.
Setelah polisi akhirnya mengamankan 6 orang tersangka terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun otak pelaku utamanya adalah mantan sopir berinisial AWK bersama temannya.
Melansir dari Kompas.co.id, selasa (8/7/2025) Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra, Selasa (8/7/2025), mengatakan, kasus ini terungkap saat warga menemukan mayat mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Bekasi, Jabar, pada Kamis (3/7/2025).
Setelah diselidiki, mayat itu diketahui sebagai Syarifah yang dilaporkan hilang sejak dua hari sebelumnya.
Dari peristiwa itu, penyidik segera menelusuri tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Berdasarkan barang bukti yang diperoleh, Syarifah diduga kuat merupakan korban pembunuhan.
Kurang dari satu hari setelah penemuan mayat itu, tiga orang pelaku ditangkap. Mereka adalah AWK yang merupakan sopir korban, serta A dan H. A merupakan teman dari AWK.
Ketiganya ditangkap di sebuah tempat kos di kawasan Sroyo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (4/7/2025).
Mobil Syarifah Sidah Alatas (59) yang diambil oleh supirnya sendiri AWK (27). Mobil ini dijual dengan harga Rp 40 juta.
Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, ternyata ada enam orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tiga di antaranya merupakan orang yang membunuh dan membuang mayat korban, sedangkan tiga lainnya adalah penadah.
Wira menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka, kasus ini diduga merupakan pembunuhan berencana. Kasus tersebut bermula saat A mengajak AWK untuk merampas mobil korban. Langkah tersebut dilakukan karena mereka terdesak kebutuhan hidup.
Untuk melancarkan aksinya, AWK menghubungi korban untuk mengajaknya jalan-jalan, Senin (30/6/2025). Tanpa merasa curiga, korban pun mengiyakan. Korban lalu menemui AWK di Stasiun Bojonggede, Bogor. Saat itu, AWK mengajak A untuk ikut serta.
Dari sana, mereka berkeliling Bogor menggunakan mobil sedan Honda Civic dengan nomor polisi F 1573 ABO milik korban. “ Mereka jalan-jalan hingga larut malam,” ujar Wira.
Setelah berjalan-jalan, korban mengantar kedua pelaku ke Stasiun Bogor untuk pulang ke kontrakan mereka yang berada di Cibitung, Bekasi. Namun, saat sampai di stasiun, ternyata tidak ada lagi kereta yang beroperasi.
Akhirnya, mereka bertiga memutuskan untuk menginap ke kantor notaris milik korban di kawasan Bojonggede. Namun, di tengah perjalanan, pelaku menjalankan aksi bejatnya.
A yang duduk di kursi belakang menikam dada korban berkali-kali menggunakan gunting yang telah disimpan di tasnya. Syarifah yang duduk di kursi depan pun langsung tak berdaya.
Ia terkulai lemas. Melihat korban belum tewas, A mencekik korban hingga lemas dan akhirnya tewas. “Pelaku mencekik korban selama 15 menit,” tutur Wira.
Mayat korban lalu dibawa ke Cikarang, Bekasi. Di sana, A menemui tersangka H untuk meminta bantuan membuang mayat korban. Pada Rabu (2/7/2025), ketiga pelaku memutuskan untuk membuang mayat korban ke Sungai Citarum.
Sebelum membuang mayat korban, A mengikatkan batu pada tubuh korban sebagai pemberat agar tidak mengambang.
Setelah membuang mayat korban, ketiga pelaku langsung menjual mobil korban kepada HS dengan harga Rp 40 juta. “Uang tersebut kemudian diberikan kepada AWK,” ujar Wira.
Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Resa Fiardi Marasabessy menjelaskan, korban tidak curiga dengan AWK karena dirinya sudah lama bekerja sama.
“AWK adalah sopir lepas (freelance) yang dipanggil bekerja ketika korban membutuhkan,” katanya.
Menurut Resa, perkenalan korban dengan AWK terjadi sejak 2021. Mereka dikenalkan oleh mantan istri AWK. Walau telah menjalin hubungan sejak lama, tidak ada motif lain di balik pembunuhan ini selain untuk menguasai harta korban. “ Tidak ada rasa dendam.
Tujuan pelaku membunuh korban karena ingin menguasai mobilnya,” katanya.
Atas perbuatannya, A, AWK, dan H dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Mereka terancam hukuman mati,” ungkap Resa.
Selain mereka, tiga pelaku lain, yaitu HS, WS, dan TA yang berperan sebagai penadah, juga diproses hukum.
“HS dan WS ditangkap di wilayah Karawang, Jabar, sementara TS yang merupakan pembeli terakhir, menyerahkan diri sembari membawa mobil milik korban,” tutur Resa.
(*)
'Gelap Mata', Pengakuan Warno Otak Pembunuhan Syarifah Notaris Bogor, Kuasai Harta Korban |
![]() |
---|
Dapat Rp40 Juta dari Pembunuhan Syarifah Notaris Bogor, Mantan Sopir Langsung Beli HP |
![]() |
---|
'Saya Bantu Lempar Jasad', Pengakuan Anda Sopir Syarifah Sidah Notaris Bogor, Awal Tak Niat Bunuh |
![]() |
---|
Sosok AWK Tersangka Pembunuhan Sidah Alatas Notaris Bogor, 4 Tahun Jadi Sopir Kepecayaan Korban |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Syarifah Sidah Notaris Bogor, Tikam Pakai Gunting Jasad Dibuang ke Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.