Korupsi Pasar Cinde Palembang

4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Pedagang Harap Pembangunan Dilanjutkan: Tak Perlu Mewah

Kondisi terkini bangunan Pasar Cinde pasca Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PASAR CINDE PALEMBANG -- Aan (54) salah seorang pedagang menunjukkan kondisi terkini Pasar Cinde, Kamis (3/7/2025). Terdapat air yang memenuhi bekas galian pondasi bangunan Pasar. 

Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde.

"Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," jelasnya.

Pasal yang disangkakan

Adapun, keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Atau Kedua, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 (tujuh puluh empat) Orang dan kasus ini masih terus kami dalami," ujarnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved