Korupsi Pasar Cinde Palembang

4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Pedagang Harap Pembangunan Dilanjutkan: Tak Perlu Mewah

Kondisi terkini bangunan Pasar Cinde pasca Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PASAR CINDE PALEMBANG -- Aan (54) salah seorang pedagang menunjukkan kondisi terkini Pasar Cinde, Kamis (3/7/2025). Terdapat air yang memenuhi bekas galian pondasi bangunan Pasar. 

"Kami di sini merosot jauh pemasukannya. Waktu mau dibangun tau-tau lampu di dalam sudah dimatikan ya terpaksa kami dipindahkan kesini. Lalu di tahun 2017 sekitar 5 bulan setelah kami pindah, kok tidak dibangun-bangun, disitu saya merasa aneh. Rupanya ada yang masuk penjara," katanya.

4 Tersangka

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menemukan bukti chat upaya pasang badan untuk menghalangi proses penyidikan kasus korupsi Pasar Cinde

Bukti itu menguak adanya pihak yang bersedia pasang badan dengan kompensasi Rp 17 miliar.

Selain itu ada juga upaya mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka. 

Hal ini diungkapkan saat penyidik Kejati Sumsel menyatakan telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi Pasar Cinde yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Raiman Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Eddy Hermanto alias EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando alias AT menjabat sebagai Direktur PT MB.

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan kasus ini. 

"Ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp. 17 (Tujuh Belas) Miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi Tersangka. Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice)," ujarnya saat memberi keterangan pada awak media di Gedung Kejati Sumsel, Rabu (2/7/2025) malam. 

Dia menegaskan, Kejati Sumsel saat ini masih mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

"Kami juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan ini," ujarnya.

Modus Operandi

Lanjut dijelaskan, kasus korupsi Pasar Cinde bermula dari adanya  rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.

Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).

"Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan," ujarnya.

Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved