Korupsi Pasar Cinde Palembang
Aldrin Tando Jadi DPO Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang, Kejati Akan Berkoordinasi Dengan Interpol
Aldrin Tando telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) serta telah dilakukan pencekalan.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah menegaskan, Kejati Sumsel dan Kejagung RI akan berkoordinasi dengan Interpol untuk mencari keberadaan Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum.
Aldrin Tando merupakan salah satu tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan/pekerjaan kerjasama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT Magna Beatum tentang pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang tahun 2016-2018 rugikan negara Rp 137.722.947.614,40.
Aldrin Tando telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) serta telah dilakukan pencekalan.
“Terhadap tersangka AT (Aldrin Tando) Direktur PT Magna Beatum telah dicekal sejak tanggal 2 Juli 2025 dan sudah ditetapkan sebagai DPO sejak 20 Agustus 2025. Kami secara proaktif sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) melakukan pencarian AT. Dalam hal kami juga akan lebih lanjut berkoordinasi dengan Interpol mengenai kemungkinan-kemungkinan apakah yang bersangkutan dalam posisi ada di dalam negeri atau di luar negeri,” tegas Aspidsus Kejati Sumsel, Dr Adhryansah, Jumat (3/10/2025), sore.
Adhryansah menjelaskan tidak ada batas waktu dalam penangkapan DPO tersebut, hal tersebut sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
“Karena yang diatur batas waktunya itu adalah dalam kaitan penahanan. Dalam pencairan keberadaan tersangka AT ini secara optimal kami mengupayakan terhadap kemungkinan-kemungkinan yang ada. Dalam hal ini kita juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait yang mempunyai wewenang untuk melacak keberadaan yang bersangkutan di posisi-posisi yang dicurigai dan merupakan posisi terakhir tersangka AT,” jelasnya.
Terkait empat tersangka lainnya yakni Alex Noerdin alias AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Harnojoyo alias H selaku Mantan Walikota Palembang, Eddy Hermanto alias EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah bakal segera disidang. Apakah Aldrin Tando nantinya akan disidangkan secara In Absentia? Adhryansah menjelaskan, kemungkinan tersebut bisa saja terjadi, karena sesuai dengan koridor ketentuan undang-undang bahwa APH, dalam hal ini Penyidik, Penuntut Umum diminta untuk secara optimal dulu mencari keberadaan
In absentia adalah istilah Latin yang berarti "tanpa kehadiran", merujuk pada proses hukum yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau tergugat
“Apabila memang sudah dinyatakan optimal, tentunya kemungkinan untuk melaksanakan sidang in absensia memang terbuka. Namun, sesuai dengan koridor ketentuan undang-undang, bahwa untuk in absentia itu sendiri ada tahapan yang harus dilalui, yaitu melalui pengumuman dan ada penetapan pengadilan. Nah, tentunya itu akan kami tempuh. Kalaupun memang itu upaya terakhir yang harus dilakukan, ya apa boleh buat, itu harus kami selesaikan demi adanya kepastian hukum,” tutupnya.
Baca juga: Korupsi Pasar Cinde Palembang Rugikan Negara Rp 137 M, Alex Noerdin & Harnojoyo Akan Segera Disidang
Baca juga: Eks Wagub Sumsel Ishak Mekki Diperiksa Lagi Soal Kasus Pasar Cinde, Dicecar 20 Pertanyaan
Masuk Tahap II
Sebelumnya, Kasus korupsi Pasar Cinde Palembang kini telah masuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke PN Palembang pada Kamis (2/10/2025).
Diketahui, kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 137.722.947.614,40.
Adapun para tersangka yang diserahkan ialah Alex Noerdin alias AN selaku Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Harnojoyo alias H selaku Mantan Walikota Palembang, Eddy Hermanto alias EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah.
Sedangkan satu tersangka lain AT, selaku Direktur PT. MB sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025.
"Selanjutnya 4 tersangka bakal ditahan selama 20 hari kedapan terhitung sejak tanggal 2 Oktober 2025 sampai 21 Oktober 2025 di Rutan Kelas 1A Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Korupsi Pasar Cinde Palembang Rugikan Negara Rp 137 M, Alex Noerdin & Harnojoyo Akan Segera Disidang |
![]() |
---|
Eks Wagub Sumsel Ishak Mekki Diperiksa Lagi Soal Kasus Pasar Cinde, Dicecar 20 Pertanyaan |
![]() |
---|
Pakai Kursi Roda, Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diperiksa Terkait Korupsi Pasar Cinde Palembang |
![]() |
---|
Baru Operasi Batu Empedu, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Soal Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Rumah Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diobok-obok Kejati Sumsel, Terkait Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.