Korupsi Pasar Cinde Palembang
4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Pedagang Harap Pembangunan Dilanjutkan: Tak Perlu Mewah
Kondisi terkini bangunan Pasar Cinde pasca Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kondisi terkini bangunan Pasar Cinde pasca Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Kamis (3/7/2025).
Dari pantauan, bangunan pasar yang dulunya digadang-gadang akan menjadi seperti mall atau pasar modern, sekarang justru dipenuhi pepohonan dan tumbuhan liar di sekelilingnya.
Tak hanya itu, bekas galian pondasi pasar cinde dipenuhi air yang membuatnya terlihat seperti danau. Ada anak-anak yang memanfaatkannya untuk memancing ikan.
Dari bekas bangunan lama dengan pedagang masih terpasang sekat-sekat seng yang membatasi.
Beragam tanggapan pedagang yang masih bertahan di pasar cinde, pasca Kejati telah menetapkan tersangka. Ada yang bersyukur dan ada yang berharap prioritaskan pasar kembali dibangun, tetapi pada intinya pedagang ingin Pasar Cinde dibangun lagi.
Aan (54) salah satu pedagang kopi mengatakan, ia merasa bersyukur telah ada penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde. Karena apa yang telah dilakukan para tersangka telah membuat pedagang kesusahan.
"Kalau saya dibilang bersyukur ya bersyukur, karena kita juga disusahkan sama mereka. Bisa dilihat keadaan pedagang disini, di tahun 2016-2017 dijanjikan pembangunan selesai setahun. Buktinya sudah 8 tahun kami masih di penampungan seperti ini," ujar Aan.
Baca juga: Saya Jauh dari Korupsi, Pengakuan Raimar Yousnaidi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Aan yang sudah berjualan di Pasar Cinde sejak tahun 2001 merasakan susah yang luar biasa dari segi pemasukan semenjak dipindahkan ke tempat penampungan.
"Luar biasa susah yang kami rasakan. Sepi, yang belanja tidak ada karena parkirnya susah di sini," katanya.
Ia berharap jika proses hukum selesai dan ada rencana pembangunan dari Pemerintah Provinsi dan Kota.
"Yang penting kalau di sana sudah selesai, pasar ini dibangun lagi. Tidak perlu mewah-mewah, kayak dulu dua lantai saja cukup, " katanya.
Halimah (60) pedagang kerupuk justru menanggapi sedikit berbeda, ia tidak terlalu paham bagaimana proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Tapi ia sangat berharap Pemerintah segera membangun kembali Pasar Cinde.
"Kami tidak tahu prosesnya kalau bisa Gubernur atau Wali Kota yang sekarang, bisa membuat pihak swasta (PT Aldiron) bisa melepaskan. Karena masih pihak Aldiron yang megang. Kami tidak perlu bangunannya 15 lantai, cukup kayak dulu saja," kata Halimah.
Halimah sudah merasa curiga sewaktu adanya rencana rehab bangunan Pasar Cinde di tahun 2017. Karena setelah pedagang mengosongkan tempat belum ada tanda-tanda kalau akan dibangun.
"Kami di sini merosot jauh pemasukannya. Waktu mau dibangun tau-tau lampu di dalam sudah dimatikan ya terpaksa kami dipindahkan kesini. Lalu di tahun 2017 sekitar 5 bulan setelah kami pindah, kok tidak dibangun-bangun, disitu saya merasa aneh. Rupanya ada yang masuk penjara," katanya.
4 Tersangka
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menemukan bukti chat upaya pasang badan untuk menghalangi proses penyidikan kasus korupsi Pasar Cinde.
Bukti itu menguak adanya pihak yang bersedia pasang badan dengan kompensasi Rp 17 miliar.
Selain itu ada juga upaya mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka.
Hal ini diungkapkan saat penyidik Kejati Sumsel menyatakan telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi Pasar Cinde yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, Raiman Yousnaidi alias RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB), Eddy Hermanto alias EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah dan Aldrin Tando alias AT menjabat sebagai Direktur PT MB.
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi mengatakan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan bukti elektronik (chatting handphone) yaitu adanya usaha untuk menghalang-halangi proses penyidikan kasus ini.
"Ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp. 17 (Tujuh Belas) Miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi Tersangka. Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice)," ujarnya saat memberi keterangan pada awak media di Gedung Kejati Sumsel, Rabu (2/7/2025) malam.
Dia menegaskan, Kejati Sumsel saat ini masih mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
"Kami juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan ini," ujarnya.
Modus Operandi
Lanjut dijelaskan, kasus korupsi Pasar Cinde bermula dari adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018.
Kemudian disetujui Pasar Cinde berpotensi dilakukan pengembangan dengan mekanisme Bagun Guna Serah (BGS).
"Bahwa dalam pelaksanaan proses pengadaan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan Mitra Bangun Guna Serah (BGS) tidak memenuhi kualifikasi panitia pengadaan," ujarnya.
Kemudian dilakukan penandatanganan kontrak yang mana kontrak tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat kontrak tersebut mengakibatkan hilangnya bangunan cagar budaya pasar cinde.
"Serta terdapat juga aliran dana dari mitra kerjasama ke pejabat terkait pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," jelasnya.
Pasal yang disangkakan
Adapun, keempat tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua, Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 74 (tujuh puluh empat) Orang dan kasus ini masih terus kami dalami," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Eks Wagub Sumsel Ishak Mekki Diperiksa Lagi Soal Kasus Pasar Cinde, Dicecar 20 Pertanyaan |
![]() |
---|
Pakai Kursi Roda, Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diperiksa Terkait Korupsi Pasar Cinde Palembang |
![]() |
---|
Baru Operasi Batu Empedu, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Soal Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Rumah Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diobok-obok Kejati Sumsel, Terkait Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Geledah Rumah Alex Noerdin, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.