Korupsi Pasar Cinde Palembang
Alex Noerdin & Harnojoyo Disidang 30 Oktober, Korupsi Pasar Cinde Palembang Rugikan Negara Rp 137 M
Penuntut umum yang menangani perkara dan akan membacakan dakwaan adalah M Syaran Jafizhan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Ringkasan Berita:- 4 tersangka kasus korupsi Pasar Cinde Palembang bakal disidang pada 30 Oktober 2025.- Kasus ini rugikan negara Rp 137 M.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Empat orang tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Cinde Palembang akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, yang dijadwalkan pada Kamis 30 Oktober 2025 mendatang.
Mereka yang akan disidang ialah mantan Walikota Palembang Harnojoyo, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Ketua Panitia Pengadaan Mitra Kerja Bangun Guna Serah Eddy Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnadi.
Berdasarkan informasi di laman website resmi PN Palembang, sipp.pn-palembang.go.id, berkas tersangka perkara korupsi Cinde terdaftar dengan nomor 75, 76, dan 77/pid.Sus-TPK/2025/PN Plg.
Penuntut umum yang menangani perkara dan akan membacakan dakwaan adalah M Syaran Jafizhan.
Humas Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zainal membenarkan kalau berkas perkara kasus korupsi Pasar Cinde sudah dilimpahkan dan segera disidangkan.
"Betul perkara sudah dilimpahkan dan akan disidangkan pada Kamis 30 Oktober mendatang di PN Palembang Kelas 1 A Khusus," ujar Raden Zainal, Sabtu (25/10/2025).
Baca juga: Aldrin Tando Jadi DPO Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang, Kejati Akan Berkoordinasi Dengan Interpol
Baca juga: Korupsi Pasar Cinde Palembang Rugikan Negara Rp 137 M, Alex Noerdin & Harnojoyo Akan Segera Disidang
Pihaknya memastikan pengamanan ditingkatkann saat sidang berjalan, mengingat dua diantaranya adalah mantan pejabat.
"Pengamanan akan kami prioritaskan sambil meminta pengunjung tertib, sebab sementara ini PN Palembang masih menggunakan Museum Tekstil Palembang, " katanya.
Untuk diketahui, kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 137 miliar. Saat ini Pemerintah Provinsi Sumsel telah memutus kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum.
Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin menjalani pemeriksaan maraton terkait kasus dugaan korupsi pasar cinde di Gedung Kejati Sumsel, Senin 21 April 2025 lalu, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Alex Noerdin menjelaskan ambisinya saat itu yang ingin membangun Sumsel namun terkendala APBD yang cukup.
"Nah di sini perlu adanya dana masuk, seperti investasi, APBN, modal pemerintah swasta, tetapi seperti apa caranya agar banyak orang-orang masuk membantu itu," ungkapnya.
Atas hal tersebut, Alex Noerdin memiliki dua strategi untuk mencapai ambisinya dalam membangun Sumsel.
Pertama, dengan mengadakan sejumlah event nasional diantaranya PON 2004, Sea Games 2011, Asean University Games, Islamik Solidaritas Games dan Gongnya adalah Asen Games 2018.
Lalu, cara kedua, sambung Alex Noerdin yakni pada periode itu, lahan ideal milik pemerintah provinsi akan dikerjasamakan dengan pihak kedua.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Aldrin Tando Jadi DPO Kasus Korupsi Pasar Cinde Palembang, Kejati Akan Berkoordinasi Dengan Interpol |
|
|---|
| Korupsi Pasar Cinde Palembang Rugikan Negara Rp 137 M, Alex Noerdin & Harnojoyo Akan Segera Disidang |
|
|---|
| Eks Wagub Sumsel Ishak Mekki Diperiksa Lagi Soal Kasus Pasar Cinde, Dicecar 20 Pertanyaan |
|
|---|
| Pakai Kursi Roda, Eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin Diperiksa Terkait Korupsi Pasar Cinde Palembang |
|
|---|
| Baru Operasi Batu Empedu, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Soal Kasus Korupsi Pasar Cinde |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.