Sidang Korupsi PUPR OKU

Anggota DPRD Sempat Ditawari Rp 700 Juta dan Rp 1,5 Miliar, Sidang Kasus Korupsi Fee Pokir DPRD OKU

Dalam kasus tersebut ada anggota DPRD yang menjadi tersangka bersama mantan Kepala Dinas PUPR OKU.

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
SAKSI -- Lima orang saksi dihadirkan dalam pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi fee pokir DPRD OKU yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Selasa (1/7/2025). Saksi yang dihadirkan adalah Ketua DPRD OKU, Wakil dan Anggota DPRD. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa KPK menghadirkan lima orang saksi dalam lanjutan kasus dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/7/2025).

Kelima orang tersebut adalah Sahril Elmi Ketua DPRD OKU, Rudi Hartono Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU, Kamaludin anggota DPRD OKU dan Robi Vitergo.

Sidang berlangsung dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim tipikor Idil Il Amin SH MH serta menghadirkan kedua terdakwa di ruang sidang.

Dalam kasus tersebut ada anggota DPRD yang menjadi tersangka bersama mantan Kepala Dinas PUPR OKU.

Saksi Kamaludin yang dicecar Jaksa KPK menjelaskan kalau awalnya ia diundang oleh Sekretariat Dewan untuk bertemu di hotel Zuri Baturaja, membahas soal anggaran. Namun saat itu ia dengan tegas menyatakan tidak mau, lantaran terlanjur kecewa karena tidak pernah dilibatkan.

"Waktu itu malam tanggal 21 Januari 2025 saya dapat telepon dari Pak Sekwan. Beliau minta saya hadir dalam pertemuan tersebut dengan tegas saya sampaikan pak, kami merasa tersinggung tidak akan hadir karena kami tidak dilibatkan APBD 2025 OKU. Kami akan hadir pada 22 Januari karena itu memang kewajiban kami sebagai anggota DPRD menghadiri paripurna, " tutur saksi Kamaludin saat ditanya jaksa.

Lanjut saksi kemudian ia mendapat telepon dari saksi Sahril Elmi yang juga sama-sama mendapat telepon dari Sekwan DPRD OKU. Disana akhirnya ia berdua memutuskan untuk datang ke pertemuan tersebut.

"Jadi saya datang sama Pak Sahril. Pas kami datang ternyata di dalam sudah ada pak Nopriansyah, pak Rudi Hartono, Setiawan Sekwan DPRD, dan pak Parwanto," ujarnya.

Kemudian lanjut saksi Kamaludin saat mengobrol di dalam, saksi Rudi Hartono menyampaikan kepada Sahril Elmi sekaligus menawarkan supaya datang pada rapat paripurna agar quorum.

Dari percakapan tersebut keluar dari mulut saksi Rudi Hartono, kalau paripurna quorum maka akan ada 'bagian' fee untuk anggota DPRD Rp 700 juta dan pimpinan DPRD Rp 1,5 miliar.

Lanjut saksi, pernyataan tersebut langsung dibantah Ketua DPRD OKU Sahril Elmi yang enggan menerima uang tersebut.

"Yang menyampaikan soal uang itu pak Rudi Hartono, disana langsung dibantah pak Sahril Elmi langsung, kami tidak tahu itu uang apa. Tapi pak Sahril atau Alex menyampaikan kami ini malu karena sudah delapan bulan tidak dilibatkan dalam segala hal baik itu bahas AKD ataupun bahasan lain," katanya.

Lalu jaksa KPK lanjut bertanya lagi kepada saksi untuk memastikan uang yang dimaksud dari siapa. Saksi menjawab dari Nopriansyah.
"Kami tidak ngerti uang apa itu. Yang saya tahu uangnya dari pak Nopriansyah," katanya.

Baca juga: Bersaksi di Persidangan, Bupati OKU Ngaku Tak Tahu Kesepakatan Fee 20 Persen DPRD OKU

Baca juga: Hadir di Sidang, Bupati OKU Teddy Meilwansyah Ngaku Tak Tahu Kesepakatan Fee 20 Persen DPRD OKU

Bupati OKU Mengaku Tidak Tahu Kesepakatan Fee 

Bupati OKU, H. Teddy Meilwansyah, S.STP., M.M., M.Pd., mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan fee proyek pokok pikiran (pokir) sebesar 20 persen untuk DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia.

Keterangan itu disampaikan Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah kepada awak media pada Selasa (1/7/2025). Teddy yang ditemui usai menjadi Inspektur Upacara (Irup) HUT Bhayangkara ke-79 di Mapolres OKU menegaskan dirinya tidak ikut serta menyusun RAPBD tahun 2025. Pembahasan penyusunan RAPBD pada saat itu, Teddy bukan lagi Penjabat (Pj.) Bupati OKU.

Pada waktu yang bersamaan, pasangan Teddy-Marjito (pemenang Pilkada) sedang menghadapi proses sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) selama dua bulan.

 “Saya tidak tahu tentang pertemuan di Zuri, saya tidak tahu termasuk keterangan ada massa yang demo seperti tertulis di Tribun. Saya tidak tahu karena saya masih proses sidang sengketa Pilkada MK di Jakarta,” tandas Teddy.

Bupati OKU mengaku dirinya diminta menjadi saksi terkait biaya pokir di DPRD. Namun, Teddy menegaskan selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, dirinya tidak pernah memberikan keterangan mengenai pertemuan-pertemuan di The Zuri dan kegiatan-kegiatan lainnya, termasuk aksi demo massa, karena dirinya memang tidak tahu. Pada kesempatan yang sama, dirinya masih menghadapi proses sidang sengketa Pilkada di MK Jakarta yang memakan waktu sekitar dua bulan.

Pada kesempatan itu, Bupati menjelaskan, sehari sebelumnya, dirinya sudah diminta menjadi saksi dalam penyelesaian perkara kasus fee proyek di lingkungan DPRD OKU.

Sebagai warga negara yang baik, Teddy hadir dan menghormati proses hukum. Teddy berharap kesaksian yang diberikan di muka persidangan akan membantu kasus ini menjadi terang benderang.

“Saya mendoakan agar teman-teman yang sedang berhadapan dengan hukum dimudahkan dan dilancarkan dan kasus ini segera selesai,” harap bupati. Teddy juga mengatakan, ke depannya akan segera melakukan pemulihan untuk melanjutkan pembangunan-pembangunan di Kabupaten OKU.

Seperti diberitakan, sehari sebelumnya Teddy dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, yaitu Ferlan (inisial Nop), dan tiga oknum anggota dewan berinisial MF, UH, FY, serta dua kontraktor SS dan Pablo. Sidang digelar di Museum Tekstil Palembang, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved