Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Sidang Kopda Bazarsah, Ahli Sebut Ada Peluru Berkaliber 5,56 Diduga Dari Senjata yang Dipakai Pelaku

AKP Vidya menerangkan, barang bukti yang diperiksa ialah anak peluru berkaliber 5,56 yang diduga dari senjata yang digunakan terdakwa. 

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
PERIKSA SAKSI - Sejumlah Saksi Diperiksa Dalam Kasus Penembakan Tiga Polisi di Lampung, Senin (30/6/2025). Sidang Kopda Bazarsah, Ahli Sebut Ada Peluru Berkaliber 5,56 Diduga Dari Senjata yang Dipakai Pelaku 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ahli balistik forensik Puslabfor Mabes Polri, AKP Vidya Rina Wulandari memberikan kesaksian dalam sidang kasus penembakan yang menewaskan tiga orang polisi di Way Kanan yang digelar di Ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, setelah menerima barang bukti pasca melakukan olah TKP, ia memeriksa serpihan putih dan 13 selongsong peluru yang dibantu oleh tiga orang anggotanya.

"Tetapi, terlebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan tersebut dirinya dan anggotanya disumpah terlebih dahulu, " ungkapnya. 

AKP Vidya menerangkan, barang bukti yang diperiksa ialah anak peluru berkaliber 5,56 diduga dari senjata yang digunakan terdakwa. 

"Namun untuk bentuk senjata dan amunisi digunakan, dirinya hingga kini belum menerima," katanya didepan majelis hakim. 

Menurutnya, semuanya tidak diperlihatkan kepada mereka oleh penyidik POM dan hanya bertemu dengan penyidik POM usai dirinya melakukan pemeriksaan.

"Kami sudah koordinasi dengan penyidik POM terkait hal tersebut. Untuk serpihan anak peluru mengetahui dari mana dan senjata yang di maksud," tutupnya.

Baca juga: Saksi Ungkap Kejadian Pasca Olah TKP Terjadinya Penembakan yang Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan

Baca juga: Sidang Lanjutan Kopda Bazarsah, Ahli Balistik Forensik Puslabfor Mabes Polri Dihadirkan

Hal yang sama juta diucapkan oleh saksi Suhermansyah PNS (Inafis), dimana barang bukti ditemukan saat dilakukan penyisiran.

"Disana kami mengumpulkan barang bukti dan dimasukan ke dalam kantong. Barang bukti Objektif dan subjektif," ungkapnya. 

Terkait mayat korban, lanjutnya, saat itu mayat posisinya sudah terangkat.

"Jika mayat korban masih di TKP, tugas pokok kami menandai korban, menolong korban, namun saat itu korban sudah dievakusi," ungkapnya. 

Dimana, ditambahkannya, satu selongsong ditemukan dekat gelanggang saat dilakukan penyisiran.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved