Sidang TNI Tembak Mati Polisi Lampung
Saksi Ungkap Kejadian Pasca Olah TKP Terjadinya Penembakan yang Tewaskan 3 Polisi di Way Kanan
Kemudian satu orang ahli yang hadir via zoom yakni Dwi Ana Oktaviani, Pemeriksa Subbidbiologi Puslabfor (spesialis DNA) Mabes Polri.
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga orang polisi di Way Kanan Lampung digelar di ruang Garuda Sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025), kembali digelar.
Sidang lanjutan ke 4 ini dipimpin langsung Hakim Ketua, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, SH, MH, Hakim Anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari, SH, MH, Hakim Anggota Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, SH, agenda mendengarkan keterangan 4 ahli,
4 orang saksi tersebut yakni Suhermansyah PNS (Inafis), Aiptu Muhamad Arif Pamit 1 indentifikasi Polda Lampung, AKP Widya Kaur Bidang Senjata Api Mabes Polri.
Kemudian satu orang ahli yang hadir via zoom yakni Dwi Ana Oktaviani, Pemeriksa Subbidbiologi Puslabfor (spesialis DNA) Mabes Polri.
Dalam kesaksiannya Aiptu Muhamad Arif Pamit 1 indentifikasi Polda Lampung, mereka datang ke TKP (tempat kejadian perkara) bertugas melakukan olah TKP, mencari barang bukti, mengambil keterangan saksi-saksi.
"Kemarin melakukan olah TKP gabungan, bersama Jatanras dan di pimpinan oleh pak Dirkrimum," ungkapnya sambil mengatakan pada tanggal 18 bulan Maret.
Baca juga: Anggota Inafis Ungkap TKP TNI Tembak Mati Polisi Lampung, Ada 3 Bercak Darah & 13 Selongsong Peluru
Baca juga: SEDERET Potret Sidang Kopda Bazarsah TNI Tembak Mati Polisi Lampung, Tangis Keluarga Korban Pecah
Lanjutnya, kami melakukan olah TKP sesuai SOP, mendatangi TKP melakukan tugas pokok, olah TKP sesuai UU.
"Mengamati TKP, Menemukan gelanggang, becak darah tiga titik, dijalan dan kebun karet serta menemukan 13 butir selongsong,' bebernya.
Sambungnya, keadaan di lokasi sudah sepi tidak ada lagi orang saat itu.
"Kami melaksanakan perintah pak Dir, saat itu masih terlihat beberapa ayam dan kendaraan motor dan mobil di TKP, " bebernya kembali.
Ditempat yang sama AKP Widya, mengatakan, pada tanggal 21 Maret dirinya menerima serpihan putih dan 13 Selongsong, untuk dilakukan uji balistik.
"Tentang anak peluru dan selongsong peluru," tutupnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Peltu Lubis Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI |
![]() |
---|
Cemarkan Nama TNI, 6 Hal Memberatkan Hingga Kopda Bazarsah Dituntut Mati Kasus Tembak Mati Polisi |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati & Dipecat, Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung |
![]() |
---|
'Tenang Letuskan Tembakan' Oditur Ungkap Detik-detik Kopda Bazarsah Tembak Mati 3 Polisi Lampung |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sidang Tuntutan Oknum TNI Tembak Mati Polisi Lampung Digelar, Kopda Bazarsah Hadir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.