Berita OKI
Satlantas Polres OKI Gelar Sosialisasi dan Himbauan kepada Truk Odol, Bakal Diberi Sanksi Tegas
Pasalnya, mobil muatan dapat merusak infrastruktur jalan yang dilintasi, akibat barang bawaan melebihi kapasitas dan berpotensi terjadi kecelakaan
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Polres OKI terus melakukan sosialisasi dan menghimbau para pengendara mematuhi aturan terkait tidak diperbolehkan truk - truk over dimension dan over loading (odol) melintas di jalan raya.
Hal ini dilakukan lantaran masih adanya mobil angkutan barang muatan berlebih atau odol yang melintas di wilayah Kabupaten OKI yang dikeluhkan banyak masyarakat.
"Pendekatan awal berupa edukasi dan teguran dimaksudkan agar mendorong para pengemudi dan pemilik kendaraan menyesuaikan armada mereka dengan standar yang ditetapkan pemerintah,"ujarnya.
"Teguran yang diberikan tidak hanya secara lisan, tapi secara tertulis. Petugas mencatat nomor polisi kendaraan dan identitas pengemudi sebagai data pendukung untuk penindakan selanjutnya," kata Oke saat dikonfirmasi pada Senin (30/6/2025) pagi.
Dia menjelaskan, sosialisasi yang telah dilakukan selama bulan Juni merupakan tindak lanjut dari arahan Korlantas Polri.
Baca juga: Daftar Pejabat di Polres OKI yang Dirotasi, Wakapolres Kompol I Putu Suryawan Diganti Kompol Harsono
Dengan fokus giat pengguna jalan di sepanjang lintas timur (jalintim) mulai Kecamatan Mesuji, Lempuing, Lempuing Jaya, Teluk Gelam hingga ke Kayuagung.
"Petugas turun langsung temui sejumlah pemilik ekspedisi, melakukan sosialisasi supaya mereka tidak mengirimkan barang dengan muatan berlebih,"
"Rata-rata truk yang diperiksa bermuatan hingga 10 ton, padahal kapasitas standarnya hanya 7 ton. Kelebihan sekitar 3 ton jelas melanggar aturan dan sangat berbahaya," paparnya.
Menurutnya sebagian pengemudi, beralasan melakukan pelanggaran demi efisiensi kerja dan lebih hemat ongkos muatan. Namun justru berdampak fatal karena meningkatkan risiko kecelakaan.
"Meski belum menerapkan sanksi tilang, petugas memberikan teguran tertulis bagi para sopir kedapatan melanggar peraturan dan apabila dikemudikan hari masih ditemukan kesalahan yang sama. Maka tidak segan dikenakan sangsi denda dan kurungan penjara," tutupnya.
Baca berita lainnya di google news
12 Hektare Lahan Gambut di Pangkalan Lampam OKI Terbakar dalam Dua Hari |
![]() |
---|
Jelang Sidang Tuntutan, Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI Hadirkan Saksi Meringankan |
![]() |
---|
Mobil Pickup Muatan Solar Milik Warga di Mesuji OKI Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting |
![]() |
---|
Harga Cabai Merah Keriting di OKI Hari ini Naik Jadi Rp60 Ribu per Kg, Dikeluhkan Pedagang & Pembeli |
![]() |
---|
Pemkab OKI Gelar Operasi Pasar Murah di Pasar Kayuagung, Muchendi Pastikan Harga dan Stok Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.