Sidang Korupsi PUPR OKU

Hadir di Sidang, Bupati OKU Teddy Meilwansyah Ngaku Tak Tahu Kesepakatan Fee 20 Persen DPRD OKU

Teddy Meilwansyah, saat ditanyai mengenai dana Fee Pokir DPRD OKU yang saat itu menjabat sebagai PJ Bupati.

|
Penulis: Angga Azka | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANGGA AZKA
SIDANG KORUPSI PUPR OKU -- Bupati OKU, Teddy Meilwansyah (kanan) hadir sebagai saksi Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Senin (30/6/2025). Sidang digelar Pengadilan Tipikor Palembang di Gedung Tekstil. 

"Saya tidak tahu (siapa Sri Rahayu). Saya tidak ingat yang mulia apakah terdakwa ini ikut. Soalnya yang berhadapan dengan saya hanya Ibu Sri Rahayu. Setelah dia mengajukan pencairan, saya langsung lapor atasan," jelas Anjeli.

Saat ditanya Hakim mengenai pekerjaan Sri Rahayu, Anjeli hanya bisa menjawab,

"Saya tidak tahu yang mulia. Hanya dia bilang punya toko komputer."

Mantan Kadis PUPR Beli Fortuner Pakai Duit Suap

Fakta menarik lain terungkap setelah kesaksian teller bank. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan Gunawan, seorang sales dari dealer Anugerah Mobilindo, yang mengonfirmasi transaksi pembelian mobil milik mantan Kadis PUPR OKU, Novriansyah.

Gunawan membeberkan adanya pembelian satu unit mobil Fortuner berwarna hitam seharga Rp505 juta yang dibayar dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan secara transfer, kemudian pelunasan dibayar secara tunai. Proses pembelian ini terjadi pada pertengahan Maret 2025.

"Awalnya yang datang ke showroom itu seseorang bernama Ahmad Fadhil. Ia menawar harga mobil Fortuner seharga Rp530 juta, setelah dinego sepakat harga Rp505 juta," ujar saksi Gunawan di persidangan.

Saksi menyebut Ahmad Fadil mentransfer uang muka pembayaran mobil senilai Rp100 juta. Keesokan harinya, Novriansyah bersama seseorang bernama Barmensyah datang langsung ke dealer dan menyerahkan uang tunai Rp405 juta sebagai pelunasan.

"Yang menyerahkan uang pelunasan Pak Novriansyah dan Barmensyah. Setelah uang diserahkan, kami langsung menyerahkan STNK dan BPKB kepada mereka. Tempat kami itu jual beli mobil bekas, yang mulia," katanya.

Dalam sidang sebelumnya, Novriansyah sendiri telah mengakui membeli mobil Toyota Fortuner tersebut dari dana fee yang diterima dari kontraktor proyek.

Ia berdalih, mobil itu digunakan untuk keperluan operasional kedinasan karena kerap memakai kendaraan staf saat turun ke lapangan.

"Mobil Fortuner saya beli tunai dari uang fee 2 persen yang diberikan Pak Sugeng. Belum seminggu dipakai, saya sudah ditangkap KPK," ungkap Novriansyah dalam sidang sebelumnya, menambah daftar panjang bukti aliran dana haram dalam kasus ini.

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved