Sidang Korupsi PUPR OKU
Eks Kadis PUPR OKU Akui Kumpulkan Uang Rp 7 M, Fee Proyek Untuk Anggota DPRD OKU dan Panitia
Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Provinsi Sumsel TA 2024-2025, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri di Museum Tekstil Palembang pada Senin (23/6/2025), pagi.
Sidang yang digelar mulai pukul 09.30 WIB, diagendakan hingga kini masih mendengar keterangan saksi-saksi.
Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Beberapa saksi yang dihadirkan dan memberikan kesaksian yakni Nopriansyah selaku eks Kadis PUPR OKU, M Ihsan (Driver), Ahmad Toha, Suyardi (Seorang Mahasiswa) dan Armansyah (Perkim OKU)
Saksi Nopriansyah selaku mantan Kepala Dinas PUPR OKU sekaligus tersangka dalam perkara ini mengatakan, setelah dilakukan pertemuan dengan anggota DPRD OKU, disepakati untuk membahas fee sebesar 20 persen dan fee 2 persen untuk panitia.
"Total Fee 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia, terkumpul uang sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran proyek dengan nilai Rp 35 miliar, semuanya saya yang mengumpulkan," kata Nopriansyah.
Nopriansyah juga mengatakan, bahwa Toha Anang adalah orang dekat mantan Pj Bupati OKU yaitu M Iqbal Alisyahbana .
"Saya sempat dikenalkan oleh PJ Bupati Iqbal kepada Anang Toha, saat beliau baru menjabat sebagai PJ Bupati OKU selama 10 hari, dengan mengatakan bahwa Anang Toha adalah teman baiknya," katanya.
"Dari proyek ini, Anang Toha mendapatkan 3 proyek yaitu pembangunan jembatan serta pembanguanan jalan, dengan total nilai Rp 16 miliar," bebenya.
Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Terseret Korupsi PURP OKU, Diminta Perusahaan Cairkan Rp1,2 M Pasca OTT KPK
Baca juga: Jaksa KPK Tampilkan Bukti Chat di Sidang Korupsi Fee DPRD OKU, Kadis PUPR Usulkan Dana Pokir Rp 45 M
Diketahui, para terdakwa sempat terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, terkait dana Pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar, yang menjerat terdakwa Ahmad Sugeng santoso dan M fauzi alias Pablo.
Hingga kini, sidang perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU, masih bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Peran Kepala BPKAD OKU di Rapat Pembahasan Kasus Fee Pokir DPRD Dicecar Oleh Jaksa KPK Dalam Sidang |
![]() |
---|
Sidang Kasus Fee Pokir DPRD OKU, M Iqbal Alisyahbana Ngaku Tak Pernah Sebut Soal Dana Aspirasi |
![]() |
---|
Keluar Duit Miliaran, 2 Pemberi Suap Kasus Fee Pokir DPRD OKU Divonis 1,5 Tahun dan 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
4 Pejabat OKU Didakwa Terima Suap Rp 3,7 Miliar di Kasus Fee Proyek Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Singgung Uang 'Ketok Palu', Eks Pj Bupati OKU Iqbal Disebut Dalam Dakwaan Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.