Sidang Korupsi PUPR OKU

Eks Kadis PUPR OKU Akui Kumpulkan Uang Rp 7 M, Fee Proyek Untuk Anggota DPRD OKU dan Panitia

Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
SIDANG LANJUTAN - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Provinsi Sumsel TA 2024-2025, kembali digelar oleh PN kelas 1 Palembang, Senin (23/6/2025), pagi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan suap di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, Provinsi Sumsel TA 2024-2025, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri di Museum Tekstil Palembang pada Senin (23/6/2025), pagi.

Sidang yang digelar mulai pukul 09.30 WIB, diagendakan hingga kini masih mendengar keterangan saksi-saksi.

Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa saksi yang dihadirkan dan memberikan kesaksian yakni Nopriansyah selaku eks Kadis PUPR OKU, M Ihsan (Driver), Ahmad Toha, Suyardi (Seorang Mahasiswa) dan Armansyah (Perkim OKU)

Saksi Nopriansyah selaku mantan Kepala Dinas PUPR OKU sekaligus tersangka dalam perkara ini mengatakan, setelah dilakukan pertemuan dengan anggota DPRD OKU, disepakati untuk membahas fee sebesar 20 persen dan fee 2 persen untuk panitia.

"Total Fee 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia, terkumpul uang sebesar Rp 7 miliar dari total anggaran proyek dengan nilai Rp 35 miliar, semuanya saya yang mengumpulkan," kata Nopriansyah.

Nopriansyah juga mengatakan, bahwa Toha Anang adalah orang dekat mantan Pj Bupati OKU yaitu M Iqbal Alisyahbana .

"Saya sempat dikenalkan oleh PJ Bupati Iqbal kepada Anang Toha, saat beliau baru menjabat sebagai PJ Bupati OKU selama 10 hari, dengan mengatakan bahwa Anang Toha adalah teman baiknya," katanya. 

"Dari proyek ini, Anang Toha mendapatkan 3 proyek yaitu pembangunan jembatan serta pembanguanan jalan, dengan total nilai Rp 16 miliar," bebenya.

Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Terseret Korupsi PURP OKU, Diminta Perusahaan Cairkan Rp1,2 M Pasca OTT KPK

Baca juga: Jaksa KPK Tampilkan Bukti Chat di Sidang Korupsi Fee DPRD OKU, Kadis PUPR Usulkan Dana Pokir Rp 45 M

Diketahui, para terdakwa sempat terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK, terkait dana Pokok pikiran (Pokir) DPRD OKU sebesar Rp 45 miliar, yang menjerat terdakwa Ahmad Sugeng santoso dan M fauzi alias Pablo.

Hingga kini, sidang perkara dugaan korupsi dana Pokir DPRD OKU, masih bergulir dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved