Sidang Korupsi PUPR OKU

Hadir di Sidang, Bupati OKU Teddy Meilwansyah Ngaku Tak Tahu Kesepakatan Fee 20 Persen DPRD OKU

Teddy Meilwansyah, saat ditanyai mengenai dana Fee Pokir DPRD OKU yang saat itu menjabat sebagai PJ Bupati.

|
Penulis: Angga Azka | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANGGA AZKA
SIDANG KORUPSI PUPR OKU -- Bupati OKU, Teddy Meilwansyah (kanan) hadir sebagai saksi Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Senin (30/6/2025). Sidang digelar Pengadilan Tipikor Palembang di Gedung Tekstil. 

Ia mengetahui tentang dana Fee Pokir tersebut setelah beberapa kontraktor melakukan aksi massa, meminta bayaran atas proyek yang telah selesai. 

"Saya minta kepada pemegang anggaran saat itu untuk dipercepat pencairan dananya karena proyeknya sudah selesai namun belum dibayar, saya langsung perintahkan agar segera dicairkan," kata Teddy Meilwansyah

Setelah dicairkan ia tidak mengetahui jika dana proyek tersebut adanya kesepakatan fee proyek sebesar 20 persen untuk anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia.

"Saya tidak mengetahui itu pak," katanya. 

Sidang ditunda hingga pukul 15.00 WIB, setelah 2 pemerintahan OKU, Sekda dan Bupati ditanyai. 

PADA SIDANG SEBELUMNYA, para saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar, Selasa (24/6/2025).

Jaksa KPK menghadirkan para saksi tersebut antara lain teller Bank BCA Baturaja, Anjeli; marketing showroom mobil, Gunawan; mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Novriansyah; serta dua saksi dari pihak swasta.

 Rp1,5 Miliar Diduga Suap Dicairkan Istri Terdakwa

Kesaksian pertama datang dari Anjeli, teller Bank BCA Baturaja, yang melayani pencairan dana sebesar Rp1,5 miliar dari rekening Sri Rahayu, istri terdakwa Ahmad Sugeng. Uang fantastis ini diduga menjadi modal yang digunakan Ahmad Sugeng untuk menyuap anggota DPRD OKU.

Anjeli menjelaskan bahwa sehari sebelum pencairan, Sri Rahayu mendatangi bank untuk mengajukan permohonan.

"Pencairan uangnya oleh Ibu Sri Rahayu, Pak. Saya bertemu langsung. Ibu Sri Rahayu datang satu hari sebelumnya," ujar saksi menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Ia melanjutkan, proses pencairan mengharuskan nasabah menunjukkan KTP dan buku rekening.

 "Setelah syaratnya lengkap dan mengajukan pencairan, akan dikabari kalau uangnya sudah siap," katanya.

Ketika ditanya oleh majelis hakim apakah ia mengenal Sri Rahayu atau terdakwa Ahmad Sugeng, Anjeli mengaku tidak. Ia juga tidak ingat apakah terdakwa turut hadir saat pencairan.

Namun, terdakwa Ahmad Sugeng sempat melepas kacamatanya dan mengangguk, seolah membenarkan bahwa ia memang ikut ke bank saat proses pencairan uang Rp1,5 miliar tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved