Berita Palembang
'Uang Itu untuk Ibu', Saksi Sidang Dugaan Korupsi Banyuasin Ungkap Keterkaitan Eks Ketua DPRD Sumsel
Kasus ini menyeret nama sejumlah pejabat dan pengusaha di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek di Banyuasin menyerat nama Anita Noeringhati.
Hal itu terjadi ketika saksi bernama Erwan Hadi, seorang karyawan bank, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (25/6/2025).
Kasus ini menyeret nama sejumlah pejabat dan pengusaha di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, saksi Erwan Hadi mengaku ada permintaan mendesak dari terdakwa Arie Martha Redo untuk mengecek kondisi rekening pribadi.
"Pada tahun 2024, Ari pernah menghubungi saya dalam keadaan tergesa-gesa meminta mengecek rekening pribadinya. Saya jawab, pengecekan tidak bisa sembarangan," ujar Erwan.
Erwan juga mengaku sempat bertanya kepada Ari perihal penarikan dana Rp400 juta yang disebut-sebut terkait dengan proyek pokok pikiran (pokir) tersebut. Erwan menyebut bahwa terdakwa Ari menyatakan uang itu "untuk Ibu".
"Saat saya tanya uang itu untuk siapa, Ari menjawab meski samar, 'untuk Ibu'. Saya berasumsi yang dimaksud adalah atasannya saat itu, Anita Noeringhati," kata Erwan.
Bantahan Terdakwa dan Kronologi Kasus
Setelah selesai sidang, keterangan saksi ini justru dibantah oleh terdakwa Arie Martha Redo. Arie menyebut bahwa saksi kemungkinan salah dengar karena kondisi sekitar saat itu bising.
"Silakan tanya langsung kepada yang bersangkutan (Erwan), saya tidak pernah menyebutkan itu," ujar Arie.
Kasus dugaan korupsi gratifikasi ini terjadi pada tahun anggaran 2023, bersumber dari dana keuangan bersifat khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatra Selatan.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa tindak gratifikasi ini berawal saat terdakwa Arie Martha Redo mendampingi Ketua DPRD Sumsel tahun 2023, RA Anita Noeringhati, melakukan kunjungan kerja.
"Terdakwa Arie Martha Redo menerima empat proposal Pokir kegiatan aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Selanjutnya, terdakwa mendapat perintah dari Ketua DPRD RA Anita Noeringhati agar proposal tersebut dapat diteruskan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin," ujar JPU saat membacakan dakwaan pada 27 Mei 2025 lalu.
Setelah terdakwa Apriansyah menghubungi terdakwa Arie Martha Redo, terjadilah pertemuan untuk membicarakan Pokir dari RA Anita Noeringhati.
"Terdakwa Arie Martha Redo dan terdakwa Apriansyah bertemu di pinggir jalan gedung DPRD Sumsel dengan menyerahkan 3 proposal empat kegiatan agar dibuatkan usulan ke Pemerintah Provinsi Sumsel. Kemudian terdakwa Arie Martha Redo menemui terdakwa Wisnu Andiko Fatra dari pihak CV HK selaku pelaksana kegiatan Pokir tersebut," katanya.
Lalu, terjadi kesepakatan fee pekerjaan sebesar 20 persen dari empat paket pekerjaan, dan selanjutnya terdakwa Arie Martha Redo langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa Wisnu Andiko.
Keempat pekerjaan tersebut ternyata tidak selesai dan tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak karena adanya suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama. Perbuatan itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp688 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Tribun Sumsel terus berupaya mengonfirmasi Anita Noeringhati melalui ponselnya baik telepon atau SMS ke nomor 0811xxxxx Namun hingga pukul 20.53 Wib belum merespon.
Untuk diketahui Anita sudah lama tidak muncul ke publik sejak Pilgub.
Baca juga: Untuk Ibu, Eks Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati Disebut di Sidang Korupsi Proyek di Banyuasin
Baca juga: Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Kembali Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Korupsi Pasar Cinde
Proyek Kantor Lurah Rugikan Negara Rp 688 Juta
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi proyek pembangunan Kantor Lurah, pengecoran jalan RT, dan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/5/2025).
Ketiga terdakwa itu yakni, Arie Martha Redo mantan Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, Apriansyah mantan Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu Andrio Fatra Wakil Direktur CV HK selaku kontraktor.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH. Dalam sidang perdana itu JPU Kejari Banyuasin mendakwa ketiga terdakwa telah melakukan penyimpangan pada 4 kegiatan pembangunan yang tidak menyelesaikan pekerjaan.
Kasus dugaan korupsi gratifikasi ini terjadi di tahun anggaran 2023, yang bersumber dari dana keuangan bersifat khusus dana APBD Provinsi Sumsel.
Atas perbuatannya ketiga didakwa telah merugikan negara Rp 688,3 juta.
Saat membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, bahwa tindak gratifikasi ini berawal terdakwa Arie Martha Redo mendampingi Ketua DPRD Sumsel tahun 2023, RA Anita Noeringhati melakukan kunjungan kerja.
"Terdakwa Arie Martha Redo menerima empat proposal Pokir kegiatan aspirasi masyarakat dari Ketua RT dan dari Lurah Kelurahan Keramat Raya. Selanjutnya terdakwa mendapat perintah dari ketua DPRD RA Anita Noeringhati agar proposal tersebut dapat diteruskan kepada Apriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Banyuasin," ujar JPU.
Kemudian lanjut JPU, setelah terdakwa Apriansyah menghubungi terdakwa Arie Martha Redo lalu terjadilah pertemuan untuk membicarakan Pokir dari RA Anita Noeringhati.
"Terdakwa Arie Martha Redo dan terdakwa Apriansyah bertemu di pinggir jalan gedung DPRD Sumsel dengan menyerahkan 3 proposal empat kegiatan agar dibuatkan usulan ke Pemprov Sumsel. Kemudian terdakwa Arie Martha Redo menemui terdakwa Wisnu Andiko Fatra dari pihak CV HK selaku pelaksana kegiatan Pokir tersebut," katanya.
Lalu terjadilah kesepakatan fee pekerjaan sebesar 20 persen dari 4 paket pekerjaan dan selanjutnya terdakwa Arie Martha Redo langsung mengirimkan nomor rekeningnya kepada terdakwa Wisnu Andiko Fatra.
Keempat pekerjaan tersebut ternyata tidak selesai dan tidak sesuai dengan surat perjanjian kontrak karena adanya suap dan gratifikasi yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama.
"Suap dan gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh terdakwa Arie Martha Redo bersama kedua terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 688 juta lebih," tuturnya.
Atas perbuatannya terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.